BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berencana kembali memanggil 24 pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan praktik jual beli jabatan.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah para pejabat itu sebelumnya telah diperiksa Inspektorat dalam rangka audit investigasi atas dugaan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan lanjutan merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. Hasil pemeriksaan Inspektorat, kata dia, menjadi salah satu acuan dalam pendalaman perkara.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk menentukan objek pemeriksaan serta pihak-pihak yang akan dimintai keterangan kembali,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, kepolisian juga masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari Inspektorat untuk memperkuat proses penyelidikan. Polres Bogor, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan tim Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bogor telah menyelesaikan audit investigasi dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. Sebanyak 24 pejabat dari berbagai jenjang, mulai eselon II hingga staf pelaksana, telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Dari hasil audit, ditemukan empat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat, dengan indikasi bukti transaksi seperti transfer dan rekening koran.
Atas temuan itu, Pemkab Bogor menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post