• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Denda hingga Rp50 Juta, Satpol PP Kota Bogor Tegas Tindak Penjual Miras Ilegal

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2025
in BOGOR RAYA
0
Miras

Perang Lawan Miras Ilegal. Foto: Dok. BogorOne.co.id

53
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor. Operasi ini dilaksanakan secara berkala sejak Juli hingga akhir September 2025.

Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa razia dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin, termasuk sejumlah warung yang berulang kali kedapatan menjual barang serupa.

“Jadi memang ada beberapa warung yang masih bandel, sudah disita tapi jualan lagi. Kalau memang menjual di atas golongan A, tetap kita tindak. Karena rata-rata mereka hanya punya izin untuk miras golongan A atau bahkan tidak punya izin sama sekali,” jelas Rahmat, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Dalam setiap operasi, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan setelah melalui proses hukum. Para penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

BERITA LAINNYA

Warga Bogor Mengeluh Mati Lampu, PLN Akhirnya Buka Suara

Warga Bogor Mengeluh Mati Lampu, PLN Akhirnya Buka Suara

10 Juni 2026
Bersih Bersih Sampah dan Pangkas Rumput Tepi Jalan, Pemdes Sukadamai Dan UPT Sampah Dramaga Dituding Umbar Pencitraan

Bersih Bersih Sampah dan Pangkas Rumput Tepi Jalan, Pemdes Sukadamai Dan UPT Sampah Dramaga Dituding Umbar Pencitraan

10 Juni 2026
Kedelai Tembus Rp12 Ribu Per Kilo, Perajin Tahu di Caringin Bogor Khawatir Gulung Tikar

Kedelai Tembus Rp12 Ribu Per Kilo, Perajin Tahu di Caringin Bogor Khawatir Gulung Tikar

9 Juni 2026
Lereng Gunung Salak Penuh Titik Cahaya Vila, Mahasiswa dan DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras!

Lereng Gunung Salak Penuh Titik Cahaya Vila, Mahasiswa dan DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras!

9 Juni 2026

“Bagi yang melanggar, sanksinya berupa denda atau kurungan badan. Tapi rata-rata mereka memilih membayar denda uang. Rata-rata denda yang dijatuhkan hakim sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, hasil dari denda Tipiring tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kota Bogor, meski pihaknya masih melakukan rekapitulasi total dari seluruh kegiatan triwulan ketiga tahun ini.

“Untuk totalnya belum diakumulasi, karena Tipiring ini dilakukan beberapa kali. Dendanya bervariasi, kalau untuk PKL bisa Rp50 ribu, tapi untuk Tipiring miras minimal Rp2 juta dan maksimal bisa sampai Rp50 juta,” terangnya.

Rahmat mengakui, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas karena adanya permintaan (demand) yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan sosial dan edukatif.

“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda ikut memberikan edukasi bahwa miras itu berbahaya. Kalau tidak ada yang konsumsi, otomatis suplainya juga berhenti. Jadi ini harus dimulai dari kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Reporter : Resha Bunai
Editor      : Muttaqien

Tags: Kegiatan Rutin yang DitingkatkanKRYDPenjual MirasSatpol PP Kota BogorTipiring

Related Posts

Warga Bogor Mengeluh Mati Lampu, PLN Akhirnya Buka Suara
BOGOR RAYA

Warga Bogor Mengeluh Mati Lampu, PLN Akhirnya Buka Suara

10 Juni 2026
Bersih Bersih Sampah dan Pangkas Rumput Tepi Jalan, Pemdes Sukadamai Dan UPT Sampah Dramaga Dituding Umbar Pencitraan
BOGOR RAYA

Bersih Bersih Sampah dan Pangkas Rumput Tepi Jalan, Pemdes Sukadamai Dan UPT Sampah Dramaga Dituding Umbar Pencitraan

10 Juni 2026
Kedelai Tembus Rp12 Ribu Per Kilo, Perajin Tahu di Caringin Bogor Khawatir Gulung Tikar
BOGOR RAYA

Kedelai Tembus Rp12 Ribu Per Kilo, Perajin Tahu di Caringin Bogor Khawatir Gulung Tikar

9 Juni 2026
Lereng Gunung Salak Penuh Titik Cahaya Vila, Mahasiswa dan DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras!
BOGOR RAYA

Lereng Gunung Salak Penuh Titik Cahaya Vila, Mahasiswa dan DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras!

9 Juni 2026
pensiun
BOGOR RAYA

Empat Pejabat Eselon II Kota Bogor Pensiun Tahun Ini, Berikut Nama-Namanya

9 Juni 2026
mobil boks berstiker Badan Gizi Nasional
BOGOR RAYA

Truk Pengantar MBG Tabrak Gapura Gang di Tamansari

9 Juni 2026
Next Post
ABK Bogor

Permohonan Tolong Viral, 2 ABK Asal Bogor Akhirnya Diselamatkan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Agus Rustandi Terpilih Ketua FPK Secara Aklamasi

Agus Rustandi Terpilih Ketua FPK Secara Aklamasi

17 Juni 2021
IDI Kabupaten Bogor Waspadai Klinik Yang Buka Praktek Sembarangan

IDI Kabupaten Bogor Waspadai Klinik Yang Buka Praktek Sembarangan

23 Maret 2024
Kementan : Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh Bisa Memperluas Akses KUR dan Menggerakkan Pertanian

Kementan : Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh Bisa Memperluas Akses KUR dan Menggerakkan Pertanian

21 September 2023
Saling Hantam, Bima Arya Bikin KO Ketua RT 

Saling Hantam, Bima Arya Bikin KO Ketua RT 

18 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In