• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Denda hingga Rp50 Juta, Satpol PP Kota Bogor Tegas Tindak Penjual Miras Ilegal

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2025
in BOGOR RAYA
0
Miras

Perang Lawan Miras Ilegal. Foto: Dok. BogorOne.co.id

59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor. Operasi ini dilaksanakan secara berkala sejak Juli hingga akhir September 2025.

Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa razia dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin, termasuk sejumlah warung yang berulang kali kedapatan menjual barang serupa.

“Jadi memang ada beberapa warung yang masih bandel, sudah disita tapi jualan lagi. Kalau memang menjual di atas golongan A, tetap kita tindak. Karena rata-rata mereka hanya punya izin untuk miras golongan A atau bahkan tidak punya izin sama sekali,” jelas Rahmat, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Dalam setiap operasi, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan setelah melalui proses hukum. Para penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

BERITA LAINNYA

Polda Metro Jaya

Zimamun Ungkap Alasan Polda Metro Geledah BPN Bogor

10 September 2026
dugaan korupsi di Kabupaten Bogor

IMM Bogor Raya Desak Aparat Bongkar Dugaan Korupsi hingga Desa

10 September 2026
Pilkades

292 Desa di Kabupaten Bogor Menanti Kepastian Pilkades

10 September 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Minta Stok Beras dan Harga Pangan Tetap Terkendali

10 September 2026

“Bagi yang melanggar, sanksinya berupa denda atau kurungan badan. Tapi rata-rata mereka memilih membayar denda uang. Rata-rata denda yang dijatuhkan hakim sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, hasil dari denda Tipiring tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kota Bogor, meski pihaknya masih melakukan rekapitulasi total dari seluruh kegiatan triwulan ketiga tahun ini.

“Untuk totalnya belum diakumulasi, karena Tipiring ini dilakukan beberapa kali. Dendanya bervariasi, kalau untuk PKL bisa Rp50 ribu, tapi untuk Tipiring miras minimal Rp2 juta dan maksimal bisa sampai Rp50 juta,” terangnya.

Rahmat mengakui, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas karena adanya permintaan (demand) yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan sosial dan edukatif.

“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda ikut memberikan edukasi bahwa miras itu berbahaya. Kalau tidak ada yang konsumsi, otomatis suplainya juga berhenti. Jadi ini harus dimulai dari kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Reporter : Resha Bunai
Editor      : Muttaqien

Tags: Kegiatan Rutin yang DitingkatkanKRYDPenjual MirasSatpol PP Kota BogorTipiring

Related Posts

Polda Metro Jaya
BOGOR RAYA

Zimamun Ungkap Alasan Polda Metro Geledah BPN Bogor

10 September 2026
dugaan korupsi di Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

IMM Bogor Raya Desak Aparat Bongkar Dugaan Korupsi hingga Desa

10 September 2026
Pilkades
BOGOR RAYA

292 Desa di Kabupaten Bogor Menanti Kepastian Pilkades

10 September 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Stok Beras dan Harga Pangan Tetap Terkendali

10 September 2026
Warga Tanah Sareal
BOGOR RAYA

Warga Tanah Sareal Tagih Kepastian Soal PSU dan Data Desil

10 September 2026
Penghargaan Kompas TV
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Kompas TV, Dorong Percepatan Transformasi Digital

10 September 2026
Next Post
ABK Bogor

Permohonan Tolong Viral, 2 ABK Asal Bogor Akhirnya Diselamatkan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

PN dan BPN Kabupaten Bogor Eksekusi Lahan Jagorawi Golf & Country Club

PN dan BPN Kabupaten Bogor Eksekusi Lahan Jagorawi Golf & Country Club

16 Juli 2024
Rizky Ridho

Rizky Ridho Akui Kesalahan Fatal Jadi Penyebab Indonesia Kalah

4 Agustus 2026
Membanggakan : Smart Green House Polbangtan Kementan Jadi Percontohan Dinas Pertanian OKU Timur

Membanggakan : Smart Green House Polbangtan Kementan Jadi Percontohan Dinas Pertanian OKU Timur

23 September 2023
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor 

Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor 

21 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In