BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menghentikan aktivitas dua tempat penampungan sementara (TPS) liar di wilayah Kecamatan Cibinong. Langkah itu diambil setelah adanya temuan di lapangan dan laporan masyarakat yang sempat ramai di media.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan TPS liar tersebut.
“Kalau saya tadi ngecek adanya TPS liar, oh ternyata benar makanya kita hentikan. Karena kemarin sempat ramai di media, jadi langsung kita tindak lanjuti,” kata Agus, Senin, 21 Oktober 2025.
Menurut Agus, salah satu TPS liar itu berada di dekat aliran Sungai Ciliwung. “Betul, sungainya kalau nggak salah Ciliwung. Belum sampai mencemari, cuma dekat saja dengan sungai Ciliwung,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, DLH menemukan dua lokasi TPS liar yang dikelola oleh dua pihak berbeda.
“Ada dua lokasi, kemungkinan ada dua orang pengelola, dengan lokasi berbeda: satu di Kelurahan Sukahati, satu di Kelurahan Keradenan,” kata Agus.
DLH telah menghentikan kegiatan di kedua lokasi dan akan memanggil pengelolanya melalui bidang penegakan hukum lingkungan.
“Pengelolanya kegiatannya sudah kita hentikan, nanti pihak pengelolanya akan dipanggil ke DLH melalui bidang Gakkumnya,” ucap Agus.
Berdasarkan pendataan sementara, TPS liar itu menampung sekitar satu hingga tiga ton sampah per hari dari warga sekitar.
Agus menambahkan, para pengelola berpotensi dikenai sanksi karena melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
“Sebetulnya sudah melanggar, makanya kita hentikan. Yang jelas nanti akan dikenakan sanksi, karena soal sanksi ada di bidang Gakkum,” katanya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post