BogorOne.co.id | Cigombong – Menjelang pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, Pemerintah Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mulai gencar melakukan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) bagi warga. Kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dan telah mencakup lima dari sepuluh RW yang ada di desa tersebut.
Proses pengukuran dilakukan bersama tim ukur resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibantu perangkat desa, RT/RW, serta saksi pemilik lahan untuk memastikan batas tanah yang jelas di lapangan. Langkah ini dilakukan guna menghindari potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
“Kegiatan PBT ini dilakukan di semua bidang tanah, dengan melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan untuk menunjukkan batas tanah secara langsung. Hal ini penting untuk mengantisipasi konflik di kemudian hari,” ujar Sekretaris Desa Cisalada, Busyrol Karim, Kamis 6 November 2025.
Busyrol menjelaskan, PBT merupakan pemetaan resmi yang memuat informasi letak, batas, dan luas suatu bidang tanah. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Meski demikian, PBT bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan syarat teknis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Alhamdulillah, pengukuran ini dilakukan oleh tim ukur BPN dengan alat resmi dan tanpa dipungut biaya. Warga bisa memanfaatkannya sebagai langkah awal untuk pengajuan PTSL tahun depan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh warga dapat mengikuti program tersebut, sehingga ketika PTSL berjalan, prosesnya tidak lagi terhambat oleh tahapan pemetaan bidang tanah.
Sementara itu, Abdul Majid, warga RW 03, menyambut baik program ini. Menurutnya, pengukuran resmi dari BPN sangat membantu, terutama bagi warga yang selama ini hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa segel lama.
“Kegiatan PBT ini sangat membantu kami. Kalau mengurus pengukuran secara mandiri tentu memerlukan biaya. Dengan adanya program ini, warga jadi lebih mudah saat nanti mendaftar PTSL,” ujarnya.
Ia berharap program PTSL tahun 2026 dapat terlaksana tepat waktu karena sangat ditunggu masyarakat, terutama untuk meringankan biaya sertifikasi tanah yang selama ini dirasa cukup memberatkan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post