BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polres Bogor akan memberlakukan kebijakan car free night (CFN) di Jalur Puncak mulai 31 Desember 2025 sore untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan wisatawan saat perayaan Malam Tahun Baru 2026. Selama kebijakan berlangsung, kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur dan Bandung akan dialihkan ke jalur lain.
CFN diterapkan mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Pengalihan arus dilakukan melalui Jalur Sukabumi, sementara masyarakat diimbau menggunakan rute alternatif seperti Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur.
Selain pengalihan arus, Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik di Jalur Puncak. Penyekatan kendaraan roda empat diberlakukan pada pukul 21.00–02.00 WIB, sedangkan kendaraan roda dua pada pukul 22.00–00.30 WIB.
Enam titik penyekatan tersebut berada di SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta disiagakan untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
Polres Bogor juga menyiapkan pos terpadu di sepanjang Jalur Puncak serta menempatkan alat berat di Simpang Gadog dan Gunung Mas guna mengantisipasi potensi longsor. Rekayasa lalu lintas tambahan diterapkan di Lingkar Pakansari dan Jalan Jenderal Sudirman selama perayaan malam pergantian tahun.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post