BogorOne.co.id | Jakarta – Guru dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara – Barat, dan Jawa Timur menerima tunjangan khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp32 miliar dan diberikan kepada 16.467 pendidik serta tenaga kependidikan.
Penyaluran tunjangan khusus tersebut dilakukan secara bertahap mulai Desember 2025 hingga Februari 2026. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan meskipun berada dalam kondisi darurat. Menurut dia, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas, namun proses belajar-mengajar harus tetap berjalan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pendidikan darurat dapat berjalan, sekaligus memberikan dukungan bagi para guru yang tetap mengabdi di wilayah terdampak,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan penyaluran tunjangan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban mereka selama masa pemulihan.
Data Kemendikdasmen mencatat, pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) terdapat 915 pendidik terdampak bencana dengan total bantuan Rp1,8 miliar. Pada jenjang pendidikan dasar, sebanyak 10.274 pendidik menerima bantuan senilai Rp20,5 miliar. Adapun pada jenjang pendidikan menengah, 5.258 pendidik menerima bantuan sebesar Rp10,5 miliar.
Selain pendidik, bantuan juga diberikan kepada tenaga kependidikan terdampak bencana. Sebanyak 20 tenaga kependidikan menerima bantuan masing-masing Rp2 juta, terdiri atas tiga orang di Provinsi Aceh dan 17 orang di Provinsi Sumatera Barat.
Selain tunjangan khusus, Kemendikdasmen juga menyalurkan bantuan pembelajaran darurat berupa tenda dan perlengkapan sekolah di sejumlah wilayah terdampak bencana untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post