BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor mulai memberikan pelayanan publik di Vivo Mall. Pembukaan layanan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor.
Plt Kepala DPTR Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, layanan di pusat perbelanjaan tersebut menjadi momentum perdana bagi jajarannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mulai melaksanakan tugas dan pelayanan di mall agar lebih mudah dijangkau dan dekat dengan kebutuhan warga,” kata Eko, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Eko, DPTR memiliki peran strategis dalam pelayanan perizinan dan penataan ruang, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Rekomendasi ini menjadi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang memerlukan rekomendasi agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Selain layanan perizinan, DPTR juga memfokuskan pelayanan pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset. Eko mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pada 2026 DPTR menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan menjadi daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak di Indonesia pada tahun tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post