• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tagih Utang Rp 100 Ribu, Pria di Purwakarta Tewas Ditikam Temannya

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Purwakarta

Ilustrasi pembunuhan. Foto : Pexels

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta menangkap JH (45), tersangka pembunuhan terhadap Sumarna (55), di Dusun 3, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat. Pembunuhan itu diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp 100.000.

JH ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Polisi meringkus tersangka kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban menagih sisa utang kepada tersangka. Dari total pinjaman Rp 300.000, tersangka belum melunasi Rp 100.000.

“Terjadi perkelahian karena tersangka belum mampu membayar sisa utang. Dalam pertikaian itu, tersangka menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Uyun, Senin, 12 Januari 2026.

BERITA LAINNYA

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
pencurian

Warga Rumpin Gagalkan Aksi Pencurian Tiang Jemuran Stainless

28 Juli 2026
pencurian sepeda motor

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Bongkar Jalur Penadah di Gunung Putri

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026

Menurut keterangan polisi, korban dan tersangka merupakan rekan dekat yang kerap memancing bersama. Perselisihan terkait utang tersebut berujung pada tindak kekerasan.

Saat ini JH ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor             : R. Muttaqien

 

 

Tags: berita kriminal hari iniPasal 458 KUHPpembunuhan Purwakartapenagihan utang berujung mautPolres Purwakarta

Related Posts

Hotman Paris Hutapea
NASIONAL

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
pencurian
BOGOR RAYA

Warga Rumpin Gagalkan Aksi Pencurian Tiang Jemuran Stainless

28 Juli 2026
pencurian sepeda motor
BOGOR RAYA

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Bongkar Jalur Penadah di Gunung Putri

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional
NASIONAL

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026
Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1
NASIONAL

Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

28 Juli 2026
Jampidsus
PERISTIWA

Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas

27 Juli 2026
Next Post
Ateng Sutisna

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas

HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas

4 Juni 2026
Atang Minta Pekerjaan Masjid Agung  Selesai Tepat Waktu

Atang Minta Pekerjaan Masjid Agung  Selesai Tepat Waktu

22 Desember 2022
TikToker Vanessa Tuhuteru

Bareskrim Tetapkan TikToker Vanessa Tuhuteru Tersangka Dugaan Pemalsuan Identitas

14 Februari 2026
Yuk Praktikan, Ini Cara Mandi Bisa Tingkatkan Suasana Hati

Yuk Praktikan, Ini Cara Mandi Bisa Tingkatkan Suasana Hati

21 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In