• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tagih Utang Rp 100 Ribu, Pria di Purwakarta Tewas Ditikam Temannya

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Purwakarta

Ilustrasi pembunuhan. Foto : Pexels

45
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta menangkap JH (45), tersangka pembunuhan terhadap Sumarna (55), di Dusun 3, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat. Pembunuhan itu diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp 100.000.

JH ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Polisi meringkus tersangka kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban menagih sisa utang kepada tersangka. Dari total pinjaman Rp 300.000, tersangka belum melunasi Rp 100.000.

“Terjadi perkelahian karena tersangka belum mampu membayar sisa utang. Dalam pertikaian itu, tersangka menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Uyun, Senin, 12 Januari 2026.

BERITA LAINNYA

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
narkoba

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026

Menurut keterangan polisi, korban dan tersangka merupakan rekan dekat yang kerap memancing bersama. Perselisihan terkait utang tersebut berujung pada tindak kekerasan.

Saat ini JH ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor             : R. Muttaqien

 

 

Tags: berita kriminal hari iniPasal 458 KUHPpembunuhan Purwakartapenagihan utang berujung mautPolres Purwakarta

Related Posts

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik
NASIONAL

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI
NASIONAL

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
narkoba
PERISTIWA

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Next Post
Ateng Sutisna

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Disperumkim Akan Kaji Pengelolaan dan Tarif Sewa Lapangan Mini Soccer Manunggal 

Disperumkim Akan Kaji Pengelolaan dan Tarif Sewa Lapangan Mini Soccer Manunggal 

18 Januari 2023
Koperasi Merah Putih

Pemerintah Bakal Impor 500 Ribu Ekor Sapi Untuk Dikelola Koperasi Merah Putih

1 Agustus 2025
Pabrik Helm

Pabrik Helm di Rumpin Terbakar, Api Diduga Berasal dari Area Pengecatan

30 Maret 2026
Urai Kepadatan Arus, Sat Lantas Polres Bogor Lakukan Rekayasa Lalin

Urai Kepadatan Arus, Sat Lantas Polres Bogor Lakukan Rekayasa Lalin

3 Juni 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In