• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tagih Utang Rp 100 Ribu, Pria di Purwakarta Tewas Ditikam Temannya

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Purwakarta

Ilustrasi pembunuhan. Foto : Pexels

50
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta menangkap JH (45), tersangka pembunuhan terhadap Sumarna (55), di Dusun 3, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat. Pembunuhan itu diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp 100.000.

JH ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Polisi meringkus tersangka kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban menagih sisa utang kepada tersangka. Dari total pinjaman Rp 300.000, tersangka belum melunasi Rp 100.000.

“Terjadi perkelahian karena tersangka belum mampu membayar sisa utang. Dalam pertikaian itu, tersangka menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Uyun, Senin, 12 Januari 2026.

BERITA LAINNYA

Kebakaran TPAS Galuga Berhasil Dinetralisir, Pemkot Lakukan Pantauan Geothermal

Kebakaran TPAS Galuga Berhasil Dinetralisir, Pemkot Lakukan Pantauan Geothermal

14 September 2026
telekomunikasi

Tower Telekomunikasi Ambruk Timpa Kantor Kelurahan Kesambi, Dua Orang Terluka

14 September 2026
perempuan hamil

Bayaran Tak Sesuai Kesepakatan, Perempuan Hamil Tewas Dicekik

14 September 2026
BPN

BPN Kabupaten Bogor Dikabarkan Jadi Sasaran OTT KPK, Siapa yang Terjaring

14 September 2026

Menurut keterangan polisi, korban dan tersangka merupakan rekan dekat yang kerap memancing bersama. Perselisihan terkait utang tersebut berujung pada tindak kekerasan.

Saat ini JH ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor             : R. Muttaqien

 

 

Tags: berita kriminal hari iniPasal 458 KUHPpembunuhan Purwakartapenagihan utang berujung mautPolres Purwakarta

Related Posts

Kebakaran TPAS Galuga Berhasil Dinetralisir, Pemkot Lakukan Pantauan Geothermal
BOGOR RAYA

Kebakaran TPAS Galuga Berhasil Dinetralisir, Pemkot Lakukan Pantauan Geothermal

14 September 2026
telekomunikasi
PERISTIWA

Tower Telekomunikasi Ambruk Timpa Kantor Kelurahan Kesambi, Dua Orang Terluka

14 September 2026
perempuan hamil
PERISTIWA

Bayaran Tak Sesuai Kesepakatan, Perempuan Hamil Tewas Dicekik

14 September 2026
BPN
BOGOR RAYA

BPN Kabupaten Bogor Dikabarkan Jadi Sasaran OTT KPK, Siapa yang Terjaring

14 September 2026
Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

13 September 2026
Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut
BOGOR RAYA

Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

13 September 2026
Next Post
Ateng Sutisna

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Innalilahi! Perempuan Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kali Cipakancilan

Innalilahi! Perempuan Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kali Cipakancilan

15 Januari 2023
DPRD Kabupaten Bogor

Paripurna KUA-PPAS 2026: Fraksi PKB Minta Pemkab Bogor Genjot PAD dan Soroti Insentif Guru Ngaji

14 Agustus 2026
Ngamuk! Bima Ontrog dan Tutup Paksa Bank di Kota Bogor

Ngamuk! Bima Ontrog dan Tutup Paksa Bank di Kota Bogor

3 Desember 2020
Perdana! Di Kota Bogor Tersedia 100 Titik Penyewaan Sepeda Listrik

Perdana! Di Kota Bogor Tersedia 100 Titik Penyewaan Sepeda Listrik

27 September 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In