BogorOne.co.id | Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta menangkap JH (45), tersangka pembunuhan terhadap Sumarna (55), di Dusun 3, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat. Pembunuhan itu diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp 100.000.
JH ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Polisi meringkus tersangka kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban menagih sisa utang kepada tersangka. Dari total pinjaman Rp 300.000, tersangka belum melunasi Rp 100.000.
“Terjadi perkelahian karena tersangka belum mampu membayar sisa utang. Dalam pertikaian itu, tersangka menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Uyun, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut keterangan polisi, korban dan tersangka merupakan rekan dekat yang kerap memancing bersama. Perselisihan terkait utang tersebut berujung pada tindak kekerasan.
Saat ini JH ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post