BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak akan dikembalikan ke mekanisme pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penegasan itu disampaikan di tengah menguatnya wacana perubahan sistem pemilihan nasional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepastian tersebut sejalan dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut dia, tidak ada perubahan mendasar terhadap mekanisme pemilihan presiden dalam waktu dekat.
“Nantinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Dasco di dikutip dari beritasatu.com, Senin, 19 Januari 2026.
Dasco menegaskan skema pemilihan presiden secara langsung tetap menjadi prinsip utama dalam sistem demokrasi Indonesia dan akan dipertegas kembali dalam revisi UU Pemilu. “Dalam revisi UU Pemilu, khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata dia.
Ia menyebut keputusan tersebut sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan kembalinya sistem pemilihan presiden oleh MPR. Menurut Dasco, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga konsistensi konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu nasional.
Adapun revisi UU Pilkada, kata Dasco, belum masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Karena itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipastikan tidak akan dibahas dalam waktu dekat.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.
Saat ini, DPR memfokuskan pembahasan legislasi pada revisi UU Pemilu, terutama untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada sistem kepemiluan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post