• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Angkot Usia 20 Tahun Dilarang Narik, Dishub Kota Bogor: Penataan Jalur Feeder Jadi Solusi Kedepan

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2026
in BOGOR RAYA
0
Angkot Usia 20 Tahun Dilarang Narik, Dishub Kota Bogor: Penataan Jalur Feeder Jadi Solusi Kedepan

Badan Hukum Jasa Angkutan Layangkan Somasi ke Dishub Kota Bogor. Foto: Ist

59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Sejumlah badan hukum dan koperasi jasa angkutan kota di Kota Bogor melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dwi Arsywendo, SH, menyusul kebijakan penertiban angkutan umum yang telah berusia 20 tahun ke atas serta penutupan program peremajaan armada.

Somasi itu berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dishub Kota Bogor Nomor 500.11.8/1419-Angkutan tertanggal 22 Desember 2025, yang menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor. Dalam surat tersebut juga disebutkan tidak ada toleransi perpanjangan, peremajaan, maupun penggantian armada.

Kuasa hukum pengusaha angkutan menilai, kebijakan tersebut telah berdampak langsung pada operasional para angkot di lapangan. Sejak awal Januari 2026, Dishub Kota Bogor disebut telah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan dan melakukan penindakan berupa tilang terhadap angkutan umum yang dinilai melanggar ketentuan batas usia kendaraan.

Menurut Dwi Arsywendo, kebijakan Dishub dinilai merugikan kliennya yang selama ini telah beroperasi secara legal dan berada di bawah naungan badan hukum atau koperasi. Ia menyebutkan bahwa kliennya juga telah mengikuti berbagai program transportasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi

Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi

8 Juni 2026
bayi

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Jaro Ade Bantah Intervensi Kades dalam Polemik SHGB PT BSS

8 Juni 2026

Selain itu, pihak pengusaha angkutan menilai kebijakan penghentian operasional tanpa membuka opsi peremajaan armada bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Dalam perda tersebut, pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk melaksanakan peremajaan kendaraan bermotor umum guna menjaga kesinambungan layanan dan keselamatan transportasi.

“Salah satu substansi perda itu mengatur bahwa peremajaan kendaraan dapat dilakukan setelah batas usia operasional terlampaui, paling lama 20 tahun. Artinya, masih ada ruang kebijakan untuk peremajaan, bukan penghentian total,” ujar Arsywendo dalam keterangannya.

Pihak pengusaha angkutan juga mengaku telah berupaya menempuh jalur dialog dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Bogor melalui Forum Komunikasi Badan Hukum Angkutan Kota Bogor pada Desember 2025 dan Januari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Pemerintah Kota Bogor.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan Dishub berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Melalui somasi ini, para pengusaha angkutan meminta kejelasan serta penyelesaian atas kebijakan penertiban angkot usia 20 tahun tanpa peremajaan. Mereka memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memberikan tanggapan resmi.

Sementara ketika dikonfirmasi, pihak Dishub Kota Bogor melalui Kabid Angkutan M. Yafies mengatakan, terkait peremajaan angkot, masih memiliki peluang dilakukan, tetapi harus menyeimbangkan demand sama dengan supply.  “Saat ini kita akan melakukan kajian untuk mengetahui kebutuhan angkot di Kota Bogor dengan kondisi sekarang. Jadi nanti diketahui, demand nya berapa dan supply nya berapa. Saat ini kondisinya overload angkot, sehingga yang usia 20 tahun harus berhenti operasional,” ucapnya.

Menyangkut batas usia angkot 20 tahun yang diberlakukan 1 Januari 2026 kemarin, Dishub sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya dan memberikan early warning jauh sebelumnya, agar para pemilik angkot melakukan peremajaan ataupun ikut program reduksi. “Tetapi masih ada peluang bagi angkot untuk mengisi jalur-jalur feeder yang belum di aktivasi. Karena angkot-angkot itu nantinya akan ada di jalur feeder sebagai angkot pengumpan, selanjutnya nanti bertemu dengan angkutan massal biskita. Angkot nanti akan menopang jaringan terayek utamanya, penataannya kesana nanti,” bebernya.

Yafies kembali menegaskan bahwa peremajaan angkot masih berpeluang dilakukan dengan rencana penataan transportasi di Kota Bogor kedepan. “Yaa, nanti hasil kajian akan diketahui, bagaimana peremajaan angkot yang akan dilakukan. Kajian dilaksanakan sekitar 3 bulan, untuk mengetahui berapa jumlah keseluruhan kebutuhan angkot di Kota Bogor,” tandasnya.

Editor : Muttaqien

Tags: Angkot Kota BogorDishub Kota BogorKoperasi Jasa Angkutan Kota

Related Posts

Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi
BOGOR RAYA

Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi

8 Juni 2026
bayi
BOGOR RAYA

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar
BOGOR RAYA

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Jaro Ade Bantah Intervensi Kades dalam Polemik SHGB PT BSS

8 Juni 2026
Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD
BOGOR RAYA

Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD

8 Juni 2026
ART
BOGOR RAYA

ART Diduga Gelapkan Perhiasan Berlian, Korban Pilih Berdamai

8 Juni 2026
Next Post
mayat wanita paruh baya

Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan di Kamar Mandi Umum Alun-alun Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Serunya Liburan Masa Libur Sekolah di Rivera Bogor 

Serunya Liburan Masa Libur Sekolah di Rivera Bogor 

3 Juli 2024
car free night

Antisipasi Kepadatan, Polisi Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak

22 Desember 2025
Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Fokus Tingkatan PAD Untuk Atasi Defisit 529 Miliar

Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Fokus Tingkatan PAD Untuk Atasi Defisit 529 Miliar

21 Agustus 2025
Pemusatan Latihan Tim U-22 Indonesia Tahap Pertama Berakhir

Pemusatan Latihan Tim U-22 Indonesia Tahap Pertama Berakhir

9 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In