BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang pria berinisial NP, 46 tahun, tepergok mencuri enam ekor ayam Bangkok di Yayasan Nurul Muhsin, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Aksi itu terbongkar ketika warga mendengar suara mencurigakan dari arah kandang ayam pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban sedang membangunkan para santri untuk melaksanakan salat tahajud. Mendengar suara dari kandang, korban bersama seorang saksi kemudian memeriksa lokasi.
Mereka mendapati NP berada di sekitar kandang ayam. NP sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, warga berhasil menangkapnya sebelum menyerahkan pria asal Kecamatan Gunungsindur itu kepada polisi.
Kapolsek Parung Komisaris Maman Firmansyah mengatakan polisi menyita enam ayam Bangkok dari tangan tersangka. Polisi juga mengamankan sebilah arit dan satu potong kayu balok.
“Enam ekor ayam tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 juta,” kata Maman, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Maman, NP bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum pada 2016 dan 2017.
NP kini menjalani proses hukum di Polsek Parung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Polisi juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post