BogorOne.co.id – Pemerintah Kecamatan Bogor Barat mengambil langkah tegas dengan menertibkan 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang mengokupasi fasilitas umum di wilayahnya, pada Rabu 4 Februari 2026.
Penertiban ini difokuskan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman yang selama ini disalahgunakan untuk aktivitas berjualan.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena keberadaan para pedagang tersebut telah mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat, terutama para pejalan kaki.
“Kami mengimbau kepada para pedagang PKL untuk tidak berdagang atau berjualan di trotoar jalan dan taman. Ini bukan diperuntukkan untuk berjualan, akan tetapi untuk fasilitas publik semestinya,” tegas Dudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Operasi pembersihan fasilitas publik ini menyasar dua titik utama yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi, yakni Jalan Kyai Haji Abdullah bin Nuh dan Jalan Dokter Semeru. Dudi menyebutkan, selain lapak pedagang, bahu jalan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar juga menjadi target sterilisasi.
“Kami juga berkolaborasi dengan Dishub untuk menetralisir parkir liar di bahu jalan,” tambahnya.
Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Kecamatan, Dishub, TNI-Polri (Bhabinkamtibmas & Babinsa), serta Satpol PP ini mengedepankan pendekatan persuasif. Berdasarkan pendataan di lapangan, tercatat ada 22 PKL liar yang terjaring.
Petugas memberikan edukasi dan peringatan agar area trotoar dan taman tetap berfungsi sebagai fasilitas publik demi menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post