BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. OTT tersebut dilakukan Rabu, 4 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi, antara lain rumah para tersangka, kantor PT Blueray, serta tempat lain yang diduga terkait dengan perkara.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari rumah RZL, ORL, PT BR, dan lokasi lainnya dengan nilai sekitar Rp 40,5 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 5 Februari 2026.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah. KPK menyita uang tunai Rp 1,89 miliar, US$ 182.900, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain itu, turut disita logam mulia seberat total 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah memeriksa 17 orang yang diamankan selama 1×24 jam. Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka John Field tidak ditahan dan dikenakan pencegahan ke luar negeri. “Yang bersangkutan diminta kooperatif mengikuti proses hukum,” ujar Asep.
Para tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 dan 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan suap dalam KUHP baru.
KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana, aset lain yang terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang tersebut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post