• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bank Indonesia Telusuri Temuan Cacahan Uang di TPS Bekasi

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Bank Indonesia

Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah bersama pemilik lahan TPS liar Haji Santo melakukan pengecekan temuan cacahan pecahan uang di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Rabu (4/2/2026). Foto : Dok. Polisi.

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bekasi – Bank Indonesia merespons beredarnya video yang memperlihatkan tumpukan uang kertas dicacah pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Otoritas moneter itu menyatakan tengah menelusuri asal-usul temuan tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses dan jalur pembuangan cacahan uang tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial, kami sedang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Denny dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Denny, pemusnahan uang Rupiah yang tidak layak edar merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan dilakukan terhadap uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran.

BERITA LAINNYA

Dewa Arga Putra

Sebulan Berlalu, Pelaku Tabrak Maut Dewa Arga Putra Belum Ditangkap

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
wisatawan

Wisatawan Asal Tangerang Terjatuh dari Lantai 16 Hotel di Ciawi

10 Juli 2026

Ia menjelaskan, pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia melalui sejumlah metode, antara lain dicacah, diracik, atau dilebur hingga tidak lagi menyerupai uang. Limbah hasil cacahan tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah dengan prosedur dan pengawasan ketat.

Sejak 2023, Bank Indonesia juga memanfaatkan limbah hasil cacahan uang kertas agar lebih ramah lingkungan. Salah satunya melalui skema waste to energy, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk di Jawa Barat.

Selain itu, BI mengembangkan konsep waste to product dengan mengolah limbah uang kertas menjadi produk lain, seperti suvenir medali, yang telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Bali.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Video dan foto temuan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul serta proses pembuangan cacahan uang tersebut.

 Editor            : R. Muttaqien

Tags: Bank IndonesiaCacahan Uang di TPS BekasiTPS Bekasi

Related Posts

Dewa Arga Putra
BOGOR RAYA

Sebulan Berlalu, Pelaku Tabrak Maut Dewa Arga Putra Belum Ditangkap

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah
NASIONAL

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi
NASIONAL

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
wisatawan
BOGOR RAYA

Wisatawan Asal Tangerang Terjatuh dari Lantai 16 Hotel di Ciawi

10 Juli 2026
praktik politik uang
BOGOR RAYA

Tuntut Kepastian Hukum Praktik Politik Uang, Fahrizal Gelar Aksi Jahit Mulut

10 Juli 2026
mortir meledak
PERISTIWA

Mortir Meledak hingga Tewaskan Tiga Warga Bandung Barat

9 Juli 2026
Next Post
Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Kemendagri dan Ford Foundation Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Parung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Smarty Pay, Token Kripto Karya Anak Bangsa Siap Mendunia

Smarty Pay, Token Kripto Karya Anak Bangsa Siap Mendunia

25 Desember 2021
Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Bangun Jalur U-Turn Darurat di Jalan Tegar Beriman

9 Oktober 2025
Hindari Pungli, Polsek Ciawi Tempatkan Personil di Jalur Alternatif

Hindari Pungli, Polsek Ciawi Tempatkan Personil di Jalur Alternatif

10 Maret 2023
Jembatan Penghubung Dua Desa di Ciomas Ambruk Akses Warga Terputus

Jembatan Penghubung Dua Desa di Ciomas Ambruk Akses Warga Terputus

14 Juni 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In