BogorOne.co.id | Bekasi – Bank Indonesia merespons beredarnya video yang memperlihatkan tumpukan uang kertas dicacah pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Otoritas moneter itu menyatakan tengah menelusuri asal-usul temuan tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses dan jalur pembuangan cacahan uang tersebut.
“Terkait video yang beredar di media sosial, kami sedang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Denny dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Denny, pemusnahan uang Rupiah yang tidak layak edar merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan dilakukan terhadap uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran.
Ia menjelaskan, pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia melalui sejumlah metode, antara lain dicacah, diracik, atau dilebur hingga tidak lagi menyerupai uang. Limbah hasil cacahan tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah dengan prosedur dan pengawasan ketat.
Sejak 2023, Bank Indonesia juga memanfaatkan limbah hasil cacahan uang kertas agar lebih ramah lingkungan. Salah satunya melalui skema waste to energy, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk di Jawa Barat.
Selain itu, BI mengembangkan konsep waste to product dengan mengolah limbah uang kertas menjadi produk lain, seperti suvenir medali, yang telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Bali.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Video dan foto temuan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul serta proses pembuangan cacahan uang tersebut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post