BogorOne.co.id | Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial IP, 30 tahun, yang diduga menganiaya balita berusia 2,5 tahun di sebuah kamar hotel di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diduga dianiaya saat berada di kamar hotel bersama pelaku.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius pada bagian lidah dan mata yang berpotensi menimbulkan gangguan penglihatan,” kata Cep dikutip dari beritasatu, Minggu, 15 Februari 2026.
Polisi menangkap IP pada Jumat malam, 13 Februari 2026, di kediamannya. Menurut Cep, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi ketika korban terus menangis saat ditinggal ibunya membeli makanan. Polisi menerima laporan dari keluarga korban tak lama setelah kejadian.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Cep.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang. Sementara korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan.
Polisi menjerat IP dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post