• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Sadis! Balita 2,5 Tahun Dianiaya di Kamar Hotel, Pelaku Ditangkap

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2026
in PERISTIWA
0
Sadis! Balita 2,5 Tahun Dianiaya di Kamar Hotel, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi.

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial IP, 30 tahun, yang diduga menganiaya balita berusia 2,5 tahun di sebuah kamar hotel di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diduga dianiaya saat berada di kamar hotel bersama pelaku.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius pada bagian lidah dan mata yang berpotensi menimbulkan gangguan penglihatan,” kata Cep dikutip dari beritasatu, Minggu, 15 Februari 2026.

Polisi menangkap IP pada Jumat malam, 13 Februari 2026, di kediamannya. Menurut Cep, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

BERITA LAINNYA

korban pembunuhan

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi ketika korban terus menangis saat ditinggal ibunya membeli makanan. Polisi menerima laporan dari keluarga korban tak lama setelah kejadian.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Cep.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang. Sementara korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan.

Polisi menjerat IP dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: penganiayaan balita karawang

Related Posts

korban pembunuhan
PERISTIWA

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Begal
BOGOR RAYA

Dua Pria Diamuk Warga karena Dikira Begal di Cileungsi

29 Mei 2026
Next Post
RUU PPRT

Dasco Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Dilaporkan Polisi, Kades Tugu Jaya Tunjuk Sembilan Bintang Sebagai Kuasa Hukum

Dilaporkan Polisi, Kades Tugu Jaya Tunjuk Sembilan Bintang Sebagai Kuasa Hukum

8 Desember 2021
Setu Tlajung Udik

BBWS Keruk Setu Tlajung Udik, Warga Gunung Putri Harap Terbebas Banjir

8 Agustus 2025
PHRI Imbau Restoran Tak Boleh Manfaatkan Momen Lebaran 

PHRI Imbau Restoran Tak Boleh Manfaatkan Momen Lebaran 

28 April 2023
Polisi Buru 6 Pelaku Pencurian Hewan di Tamansari

Polisi Buru 6 Pelaku Pencurian Hewan di Tamansari

8 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In