BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebanyak 136 aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor tercatat tidak melakukan absensi melalui aplikasi pada awal Ramadan 2026. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan sebagian pegawai belum mencatatkan kehadiran lewat sistem daring yang digunakan pemerintah daerah.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Deni Rahadian mengatakan absensi ASN dilakukan melalui aplikasi SIMPEG Mobile. Pada hari pertama Ramadan, tercatat 7.378 pegawai atau 95,81 persen telah mengisi kehadiran.
“Jumlah ASN yang tidak mencatatkan kehadiran 136,” kata Deni, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain itu, sebanyak 187 pegawai mengajukan cuti. Menurut Deni, ketidakhadiran sebagian ASN masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ia menyebut kemungkinan adanya gangguan perangkat milik pegawai atau pegawai yang tengah melaksanakan dinas luar.
“Karena ada kemungkinan gangguan pada perangkat milik pegawai, atau ada juga pegawai yang melakukan dinas luar,” ujarnya.
Ia memastikan aktivitas perangkat daerah tetap berjalan normal selama Ramadan. Pelayanan publik, kata dia, tidak mengalami penurunan.
“Aktivitas kerja perangkat daerah secara umum terpantau aktif dan produktif. Bulan Ramadan tidak berpengaruh pada penurunan pelayanan,” ucap Deni.
Pemerintah Kota Bogor telah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/866-Bag.Org sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN selama Ramadan.
Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Adapun unit kerja dengan enam hari kerja menjalankan tugas pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja pukul 08.00-14.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.
Denny menambahkan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus menjalankan tugas di luar ketentuan jam tersebut melalui sistem penugasan, piket, atau shift sesuai kewenangan masing-masing. Pengaturan jam kerja satuan pendidikan formal dan nonformal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post