BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil lima calon perangkat desa dan sembilan saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 26 Februari 2026.
Lima calon perangkat desa yang dipanggil sebagai saksi adalah UNM, calon sekretaris Desa Gadu; SR, calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu; KUN, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Gadu; AF, calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo; dan SEW, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Perdopo.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sembilan saksi lain, yakni ISM, Kepala Desa Purworejo; SUG, Kepala Desa Tambakharjo; AU, Kepala Desa Sumbersari; WI, Kepala Desa Sekarjalak; MZ, Kepala Desa Wonosekar; SUK, Kepala Desa Sumberagung; KUS, Kepala Desa Sumbersari; SUG, Kepala Desa Banyuurip; serta EK, Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumberejo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Sudewo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post