BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menyiapkan jurus baru untuk melindungi ekonomi desa dari ekspansi ritel modern. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengusulkan penghentian sementara izin pendirian minimarket baru di wilayah desa guna memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa dan usaha kecil.
Yandri mengatakan, usulan tersebut muncul dari keluhan masyarakat desa, terutama pemilik toko kelontong yang kalah bersaing dengan jaringan ritel modern. Menurut dia, pertambahan minimarket hingga ke pelosok berpotensi mematikan usaha mikro yang menjadi penopang ekonomi lokal.
“Saya tidak pernah mengusulkan minimarket yang sudah ada ditutup. Yang saya minta itu izin baru dihentikan. Jangan sampai minimarket masuk ke desa-desa dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa,” kata Yandri dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menegaskan, koperasi desa Merah Putih menjadi instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi desa, sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto. Melalui koperasi desa, minimal 20 persen keuntungan usaha akan menjadi pendapatan asli desa dan sisa hasil usaha yang dikelola kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Yandri, desa dan kelurahan berada di garis depan pembangunan karena bersentuhan langsung dengan warga. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah, kepala desa, hingga camat bersinergi memanfaatkan peluang ekonomi desa melalui penguatan koperasi.
Penguatan ekonomi desa, kata dia, juga penting untuk menekan urbanisasi. Ia mencontohkan pengalaman Jepang dan Korea Selatan yang menghadapi persoalan ketimpangan demografi akibat urbanisasi masif.
“Presiden, pemerintah daerah, kepala desa, hingga camat harus berpihak kepada masyarakat desa. Berikan afirmasi dan peluang bisnis yang bisa diambil rakyat desa,” ujarnya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post