BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi III DPR mendesak negara segera menjamin keselamatan aktivis setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa peneliti di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Desakan itu disertai permintaan agar aparat penegak hukum dan lembaga negara tidak hanya menangani perkara pidananya, tetapi juga memastikan perlindungan bagi korban dan keluarganya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus dan keluarganya guna mencegah potensi ancaman lanjutan.
“Komisi III DPR menegaskan bahwa saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional,” kata Habiburokhman dikutip dari beritasatu.com, Senin, 16 Maret 2026.
Selain perlindungan keamanan, Komisi III juga meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menanggung seluruh biaya pengobatan serta pemulihan kesehatan korban. DPR, kata dia, akan mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan dan kebutuhan perawatan korban terpenuhi.
Andrie Yunus mengalami luka serius setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal. Cairan tersebut mengenai kedua tangan, wajah, dada, serta area mata korban.
Insiden itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Rekaman podcast yang mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” selesai sekitar pukul 23.00 WIB sebelum penyerangan terjadi.
Komisi III menilai serangan terhadap aktivis tersebut harus diusut tuntas untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post