BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polsek Sukaraja membongkar praktik bisnis gelap pengoplosan gas LPG subsidi di Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diduga telah beroperasi selama belasan tahun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyuntikan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi.
“Atas informasi tersebut, kami lakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara,” kata Ade, Rabu, 1 April 2026.
Saat tiba di lokasi di Jalan Sukaraja Kaum, petugas mendapati praktik pengoplosan tengah berlangsung. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 111 tabung LPG 3 kilogram, 10 tabung 5,5 kilogram, dan 60 tabung 12 kilogram. Selain itu, turut disita dua alat suntik gas, satu timbangan, satu kunci mobil, serta satu unit kendaraan.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Polisi menduga kegiatan ilegal tersebut telah berjalan sekitar 15 tahun.
“Pelaku melarikan diri saat anggota tiba di lokasi,” ujar Ade.
Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu para pelaku yang terlibat.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post