• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Redaksi by Redaksi
11 April 2026
in NASIONAL
0
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Warga Bogor Apresiasi Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama. Foto: Dok. Bogorone

50
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama mendapat respons positif. Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dinilai berhasil memangkas birokrasi dan mempercepat layanan di berbagai kantor Samsat.

Samsat Kota Bogor belum lama ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat. Warga menilai proses administrasi kini jauh lebih praktis, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum sempat melakukan proses balik nama.

Fajar, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan kecepatan layanan saat ini. “Prosesnya cepat, tidak sampai lima menit. Cukup bawa STNK dan KTP (pemegang kendaraan), langsung dilayani. Metode pembayarannya juga beragam, bisa tunai, QRIS, atau transfer,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Arif, yang merasa sangat terbantu karena tidak lagi perlu mencari pemilik pertama kendaraan untuk meminjam identitas. “Sekarang tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Ini sangat memudahkan masyarakat,” katanya.

BERITA LAINNYA

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

28 Oktober 2026
Gempa bumi

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026

Landasan Hukum dan Capaian Pendapatan

Kebijakan ini resmi diterapkan sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Aturan ini memungkinkan masyarakat cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat ini untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan.

Kemudahan prosedur ini berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara. Berdasarkan laporan resmi per 8 April 2026, Samsat Kota Bogor mencatatkan total pendapatan mencapai Rp2,3 miliar.

Rinciannya, penerimaan PKB menyumbang Rp811,8 juta, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp582,3 juta, serta opsen daerah yang mencapai Rp952,8 juta. Pendapatan ini dihimpun dari berbagai titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga berbagai outlet pelayanan di wilayah Bogor.

Optimalisasi Potensi Pajak

Selain mengandalkan layanan di kantor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bogor terus bergerak aktif melakukan penelusuran potensi pajak melalui operasi lapangan di sejumlah titik keramaian. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi potensi penagihan sebesar Rp348,6 juta dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Meski prosedur pembayaran tahunan kini kian mudah, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan secara resmi. Hal ini penting guna menjamin legalitas kepemilikan dan mempermudah urusan administrasi jangka panjang.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Bayar PajakDedi MulyadiPajak Kendaraan BermotorPajak MotorSamsat Kota Bogor

Related Posts

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH
NASIONAL

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

28 Oktober 2026
Gempa bumi
NASIONAL

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik
NASIONAL

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia
NASIONAL

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026
bayi surili
NASIONAL

Bayi Surili Ditemukan di Pohon Hangus saat Kebakaran Gunung Ciremai

27 Oktober 2026
Erick Thohir
NASIONAL

Erick Thohir Minta Polisi Usut Kematian Suporter di Luar Stadion

27 Oktober 2026
Next Post
Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Hasil Curian

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Hasil Curian

19 April 2023
Gen Z Bermanfaat, Indonesia Sehat

Gen Z Bermanfaat, Indonesia Sehat

28 November 2024
Jam Operasional Sektor Usaha Kembali Dibatasi, PHRI Kota Bogor ‘Pasrah’

Pendapatan Anjlok, Banyak Hotel Rumahkan Karyawan Tanpa Digaji

13 Juli 2021
Meriahkan HUT RI ke 77, SDN Pengadilan 2 Gelar Berbagai Lomba

Meriahkan HUT RI ke 77, SDN Pengadilan 2 Gelar Berbagai Lomba

18 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In