• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Redaksi by Redaksi
11 April 2026
in NASIONAL
0
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Warga Bogor Apresiasi Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama. Foto: Dok. Bogorone

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama mendapat respons positif. Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dinilai berhasil memangkas birokrasi dan mempercepat layanan di berbagai kantor Samsat.

Samsat Kota Bogor belum lama ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat. Warga menilai proses administrasi kini jauh lebih praktis, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum sempat melakukan proses balik nama.

Fajar, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan kecepatan layanan saat ini. “Prosesnya cepat, tidak sampai lima menit. Cukup bawa STNK dan KTP (pemegang kendaraan), langsung dilayani. Metode pembayarannya juga beragam, bisa tunai, QRIS, atau transfer,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Arif, yang merasa sangat terbantu karena tidak lagi perlu mencari pemilik pertama kendaraan untuk meminjam identitas. “Sekarang tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Ini sangat memudahkan masyarakat,” katanya.

BERITA LAINNYA

pengamanan lalu lintas

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026

Landasan Hukum dan Capaian Pendapatan

Kebijakan ini resmi diterapkan sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Aturan ini memungkinkan masyarakat cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat ini untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan.

Kemudahan prosedur ini berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara. Berdasarkan laporan resmi per 8 April 2026, Samsat Kota Bogor mencatatkan total pendapatan mencapai Rp2,3 miliar.

Rinciannya, penerimaan PKB menyumbang Rp811,8 juta, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp582,3 juta, serta opsen daerah yang mencapai Rp952,8 juta. Pendapatan ini dihimpun dari berbagai titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga berbagai outlet pelayanan di wilayah Bogor.

Optimalisasi Potensi Pajak

Selain mengandalkan layanan di kantor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bogor terus bergerak aktif melakukan penelusuran potensi pajak melalui operasi lapangan di sejumlah titik keramaian. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi potensi penagihan sebesar Rp348,6 juta dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Meski prosedur pembayaran tahunan kini kian mudah, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan secara resmi. Hal ini penting guna menjamin legalitas kepemilikan dan mempermudah urusan administrasi jangka panjang.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Bayar PajakDedi MulyadiPajak Kendaraan BermotorPajak MotorSamsat Kota Bogor

Related Posts

pengamanan lalu lintas
NASIONAL

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok
NASIONAL

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG
NASIONAL

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan
BOGOR RAYA

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026
sekolah rakyat
NASIONAL

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman untuk Tekan Perundungan

28 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat
NASIONAL

Sidang Gugatan LCC Empat Pilar Kalbar Mulai Bergulir di PN Jakarta Pusat

27 Mei 2026
Next Post
Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Perkuat Output Paten dan Hak Cipta, Polbangtan Bogor Gelar FGD

Perkuat Output Paten dan Hak Cipta, Polbangtan Bogor Gelar FGD

7 Juni 2022
Banyak Keluhan, Dinas PUPR Kota Bogor Pastikan Perbaikan Jalan Nasional Mulai Dicicil

Banyak Keluhan, Dinas PUPR Kota Bogor Pastikan Perbaikan Jalan Nasional Mulai Dicicil

9 Februari 2026
Tujuh Pengedar Narkotika Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

Tujuh Pengedar Narkotika Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

11 September 2021
Kombes Pol M Arsal Sahban Mendapat Dukungan Deras Jadi Bupati Lumajang 2024 – 2029

Kombes Pol M Arsal Sahban Mendapat Dukungan Deras Jadi Bupati Lumajang 2024 – 2029

17 Maret 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In