BogorOne.co.id – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama mendapat respons positif. Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dinilai berhasil memangkas birokrasi dan mempercepat layanan di berbagai kantor Samsat.
Samsat Kota Bogor belum lama ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat. Warga menilai proses administrasi kini jauh lebih praktis, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum sempat melakukan proses balik nama.
Fajar, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan kecepatan layanan saat ini. “Prosesnya cepat, tidak sampai lima menit. Cukup bawa STNK dan KTP (pemegang kendaraan), langsung dilayani. Metode pembayarannya juga beragam, bisa tunai, QRIS, atau transfer,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Arif, yang merasa sangat terbantu karena tidak lagi perlu mencari pemilik pertama kendaraan untuk meminjam identitas. “Sekarang tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Ini sangat memudahkan masyarakat,” katanya.
Landasan Hukum dan Capaian Pendapatan
Kebijakan ini resmi diterapkan sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Aturan ini memungkinkan masyarakat cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat ini untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Kemudahan prosedur ini berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara. Berdasarkan laporan resmi per 8 April 2026, Samsat Kota Bogor mencatatkan total pendapatan mencapai Rp2,3 miliar.
Rinciannya, penerimaan PKB menyumbang Rp811,8 juta, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp582,3 juta, serta opsen daerah yang mencapai Rp952,8 juta. Pendapatan ini dihimpun dari berbagai titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga berbagai outlet pelayanan di wilayah Bogor.
Optimalisasi Potensi Pajak
Selain mengandalkan layanan di kantor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bogor terus bergerak aktif melakukan penelusuran potensi pajak melalui operasi lapangan di sejumlah titik keramaian. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi potensi penagihan sebesar Rp348,6 juta dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Meski prosedur pembayaran tahunan kini kian mudah, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan secara resmi. Hal ini penting guna menjamin legalitas kepemilikan dan mempermudah urusan administrasi jangka panjang.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien























Discussion about this post