• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in PERISTIWA
0
narkoba

Sidang kasus narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Foto : Dok, beritasatu.com.

32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba, Sutarnedi alias Haji Sutar, menjadi perhatian publik menjelang putusan pengadilan. Perkara yang menyeret sosok yang dikenal sebagai pengusaha asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut langsung memicu perbincangan di sejumlah kalangan, terutama terkait konstruksi perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan hasil bisnis narkotika berskala besar.

Sejumlah pihak menilai perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Berdasarkan data penegak hukum, Sutarnedi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama rekannya, Apri Maikel Jekson, pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan melalui rekening milik Sutarnedi di Bank BCA. Rekening tersebut disebut menerima aliran dana sekitar Rp 81,3 miliar dalam periode 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana itu diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

BERITA LAINNYA

Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Ketua BPM FH UI

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026

Selain aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut meliputi delapan bidang tanah yang tersebar di Palembang dan OKI, dua unit kendaraan, perhiasan emas, uang tunai, serta beberapa rekening bank.

Di luar persidangan, tuntutan jaksa ini mendapat respons dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti-Narkotika Nasional (DPD GANN) Sumatera Selatan. Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan lima tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya nilai transaksi yang diduga berasal dari jaringan narkotika.

“Ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Kenapa tuntutannya seperti ini jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika,” ujar Misika dikutip beritasatu.com, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menyoroti adanya disparitas hukuman antara pelaku di level bawah dan perkara yang melibatkan dugaan pengendali jaringan. Menurut dia, kurir atau pengedar kecil kerap dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan tuntutan dalam kasus yang melibatkan nilai ekonomi besar.

“Di banyak kasus, pelaku kecil bisa dihukum belasan tahun hingga seumur hidup. Sementara dalam perkara ini justru berbeda,” katanya.

DPD GANN Sumsel menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Langkah itu, menurut mereka, penting untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.

Sementara itu, pihak penegak hukum belum memberikan penjelasan rinci terkait pertimbangan tuntutan dalam perkara tersebut di ruang sidang. Proses persidangan kini menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Di tahap akhir ini, perhatian publik juga tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang akan menentukan vonis terhadap terdakwa. Sejumlah kalangan menilai putusan pengadilan akan menjadi penentu penting dalam melihat konsistensi penegakan hukum TPPU yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.

Pihak-pihak yang mengikuti jalannya perkara ini juga mendorong agar proses persidangan tetap diawasi secara terbuka oleh publik, guna memastikan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Kasus Uang Narkoba

Related Posts

Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Ketua BPM FH UI
PERISTIWA

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi
BOGOR RAYA

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor
BOGOR RAYA

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
Next Post
sepak bola

Jadwal Sepak Bola Dunia: Liga Domestik hingga Eropa Berlaga Serentak

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Wali Kota Bogor Bima Arya melaunching maskot bernama Rusa Bogor (Rubo) tepat di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541 tahun, pada Sabtu (3/6/2023).

Jadi 13 Jenis Marchandise,  Rubo Mulai Diproduksi Pelaku UMKM

26 Juni 2023

Keep Calm And Curry On: Must-Try Japanese Restaurants in Bali

7 Juni 2022
Dedie Ingatkan Tata Kelola Dana BOS Harus Sesuai Aturan

Dedie Ingatkan Tata Kelola Dana BOS Harus Sesuai Aturan

17 Januari 2023
Kota Bogor Kembali PPKM Level 1, Bima Minta Warga Tetap Waspada

Kota Bogor Kembali PPKM Level 1, Bima Minta Warga Tetap Waspada

15 Desember 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In