• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

Redaksi by Redaksi
21 April 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, H. Asep Irwan Koswara. Foto: Yudi

35
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cigombong – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menimbulkan kebingungan sekaligus kegelisahan di kalangan kepala desa (kades), khususnya mereka yang telah menjabat selama dua periode.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, secara normatif masa jabatan maksimal seorang kades adalah 16 tahun.

Namun, ketentuan ini memunculkan pertanyaan di lapangan, terutama bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat dengan skema lama, yakni 6 tahun per periode, kemudian melanjutkan pada periode baru dengan masa jabatan 8 tahun.

Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, H. Asep Irwan Koswara, mengatakan perubahan regulasi tersebut masih menyisakan ruang interpretasi yang belum jelas.

BERITA LAINNYA

SDN Ciodeng

Tujuh Meter Pagar SDN Ciodeng Bogor Runtuh Akibat Longsor

21 April 2026
Banjir dan Longsor

Banjir dan Longsor Terjang Pamijahan, Warga Bertahan di Rumah Rusak

21 April 2026
Pergerakan Tanah

Hujan Deras Picu Pergerakan Tanah di Babakan Madang, Tujuh Rumah Warga Rusak

21 April 2026
dua pelajar

Dua Pelajar di Parungpanjang Disiram Air Keras, Polisi Buru Pelaku

21 April 2026

“Dengan dicabutnya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, otomatis sekarang menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah yang dihitung itu periode berdasarkan 8 tahun saja, atau termasuk periode sebelumnya yang 6 tahun,” ujarnya, Selasa 21 Maret 2026.

Asep menjelaskan, bagi dirinya yang baru menjalani satu periode, aturan tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, kondisi berbeda dialami oleh sejumlah kepala desa yang telah menjabat dua kali dengan kombinasi masa jabatan 6 tahun dan 8 tahun.

“Kalau bagi kami pribadi tidak masalah karena baru satu periode. Tapi bagi teman-teman kades yang sudah dua kali menjabat, dengan total 14 tahun (6 tahun dan 8 tahun), ini menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka masih bisa mencalonkan kembali atau tidak. Ini harus ada kepastian,” jelasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada batas maksimal dua periode atau setara 16 tahun, maka secara masa jabatan sebagian kades tersebut belum mencapai batas maksimal. Namun secara periodisasi, mereka telah dianggap dua periode.

“Kalau dihitung total masa jabatan, memang baru 14 tahun, belum sampai 16 tahun. Tapi di sisi lain, mereka sudah dua periode. Ini yang menimbulkan kegalauan di kalangan kepala desa,” tambahnya.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan dokumentasi masa jabatan. Kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) pun kini dituntut lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen calon, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas maksimal dua periode tersebut.

Asep menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam dan mencari kepastian hukum bagi para kepala desa yang terdampak.

“Kami akan bahas dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kejelasan. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan para kepala desa yang sudah dua periode menjabat,” pungkasnya.

Dengan munculnya regulasi baru ini, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan yang jelas dan adil.

Reporter : Yudi Surahman

Editor      : Muttaqien 

Tags: ApdesiJabatan KadesKecamatan CigombongKepala Desa

Related Posts

SDN Ciodeng
BOGOR RAYA

Tujuh Meter Pagar SDN Ciodeng Bogor Runtuh Akibat Longsor

21 April 2026
Banjir dan Longsor
BOGOR RAYA

Banjir dan Longsor Terjang Pamijahan, Warga Bertahan di Rumah Rusak

21 April 2026
Pergerakan Tanah
BOGOR RAYA

Hujan Deras Picu Pergerakan Tanah di Babakan Madang, Tujuh Rumah Warga Rusak

21 April 2026
dua pelajar
BOGOR RAYA

Dua Pelajar di Parungpanjang Disiram Air Keras, Polisi Buru Pelaku

21 April 2026
14 Jembatan Rusak
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kebut Perbaikan 14 Jembatan Rusak Demi Pulihkan Akses Warga

21 April 2026
Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi
BOGOR RAYA

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Next Post
Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Resmi Jadi Ketua DPRD, Sastra Winara Siap Bekerja Maksimal Bangun Kabupaten Bogor

Resmi Jadi Ketua DPRD, Sastra Winara Siap Bekerja Maksimal Bangun Kabupaten Bogor

21 September 2024
Genjot Ekspor Pertanian, Kementan Gelar TOT Bagi Widyaiswara, Dosen, Guru dan Penyuluh

Genjot Ekspor Pertanian, Kementan Gelar TOT Bagi Widyaiswara, Dosen, Guru dan Penyuluh

25 Agustus 2023
longsor

Longsor Tutup Jalur Cikampak–Gunung Salak, Akses Mobil Terputus

17 September 2025
Gua Lalay

Wisata Gua Lalay Bogor Jadi Primadona Liburan Keluarga

6 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In