BogorOne.co.id | Kolombo – Sebanyak 20 biksu asal Sri Lanka ditangkap aparat Bea Cukai di Bandara Internasional Bandaranaike setelah diduga menyelundupkan 110 kilogram ganja di dalam koper mereka, Minggu, 26 April 2026. Penangkapan dilakukan sesaat setelah rombongan itu tiba dari Bangkok, Thailand.
Petugas menemukan ganja jenis kush yang disembunyikan di kompartemen rahasia koper para tersangka. Setiap orang diduga membawa sekitar 5 kilogram narkotika dengan kandungan zat aktif tinggi.
Sebagian besar dari rombongan tersebut disebut merupakan calon biksu muda yang berasal dari sejumlah kuil di Sri Lanka. Perjalanan mereka ke Thailand dilaporkan dibiayai seorang pengusaha.
Otoritas setempat menyebut kasus ini sebagai penyitaan ganja terbesar yang pernah dilakukan di bandara utama Sri Lanka tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang perempuan warga Inggris berusia 21 tahun juga ditangkap di bandara yang sama karena membawa 46 kilogram ganja dari Bangkok.
Dalam beberapa tahun terakhir, Sri Lanka kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika, termasuk heroin, yang masuk melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan kecil.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post