BogorOne.co.id | Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyebut jumlah korban dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, bertambah menjadi 93 anak. Sebelumnya, korban yang terdata sebanyak 53 anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian mengatakan penambahan jumlah korban berdasarkan pendataan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui pendekatan kepada orang tua anak. Namun, hingga kini baru 10 korban yang membuat laporan resmi ke polisi.
“Data terakhir dari posko pelayanan di Kantor Wali Kota Yogyakarta ada 93 korban terdata. Yang melapor ke Polresta baru 10 korban,” kata Riski, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia mengimbau para orang tua segera melapor ke posko pengaduan atau Polresta Yogyakarta agar hak restitusi korban dapat diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, kepolisian telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menghitung potensi ganti rugi bagi para korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi. Polisi juga membenarkan bahwa ketua yayasan pemilik Daycare Little Aresha berinisial DKL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Untuk mendalami peran tersangka, penyidik tengah meminta salinan putusan Pengadilan Negeri Semarang. Dokumen itu dibutuhkan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam struktur yayasan.
Selain itu, polisi masih menelusuri nama seorang dosen di salah satu kampus di Yogyakarta dan seorang hakim di Provinsi Bengkulu yang tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan. Keduanya belum dipanggil karena penyidik masih menunggu alat bukti dan keterangan saksi.
Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 atas dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. Saat itu polisi mengamankan 30 orang, dengan 13 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas kepala sekolah, ketua yayasan, dan 11 pengasuh.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post