BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN dilarang memiliki satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Agustina seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan dan kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG,” ungkap Agustina.
Menurut dia, pegawai BGN memiliki kewenangan menentukan berbagai kebijakan strategis dalam program MBG. Karena itu, kepemilikan SPPG oleh pegawai BGN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Agustina mencontohkan sejumlah kebijakan yang pernah diterapkan dalam program MBG, seperti penetapan insentif SPPG hingga perubahan ketentuan teknis mengenai jarak dan kapasitas operasional dapur.
BGN, kata dia, kini berupaya memperbaiki tata kelola program agar lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat.
“Kalau dahulu mungkin ujungnya sebanyak mungkin dapur. Kami tidak mau. Penerima manfaat dahulu kita refocusing benar-benar yang targeted sesuai intervensi pemerintah dalam hal gizi,” ujarnya.
Ia mengatakan penentuan jumlah SPPG selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat yang telah dipetakan secara lebih tepat sasaran. BGN juga akan menyusun indeks baru untuk mengevaluasi seluruh SPPG yang beroperasi.
Indeks tersebut digunakan untuk menilai pemenuhan prosedur operasional standar, kualitas layanan, serta persyaratan teknis dapur MBG.
“Yang penting teknisnya, dapurnya memenuhi syarat dan standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru,” beber Agustina.
Selain itu, BGN berkomitmen meningkatkan transparansi pelaksanaan program MBG. Agustina mengatakan masyarakat akan diberi akses untuk ikut memantau dan mengawasi program tersebut.
“Kami akan membuat bagaimana agar proses ini setransparan mungkin, masyarakat bisa mengakses, turut melihat, dan turut mengawasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agustina menyebut pemerintah sedang mengevaluasi kebutuhan anggaran program MBG 2026. Anggaran yang sebelumnya mencapai Rp 268 triliun akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perincian output bendahara umum negara yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Menurut dia, BGN masih menghitung potensi efisiensi anggaran bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Kami exercise lagi berapa kira-kira yang bisa kita efisiensikan lagi,” kata Agustina.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post