BogorOne.co.id | Biak – Rencana pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menuai penolakan dari masyarakat adat setempat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Penolakan itu muncul menjelang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) proyek strategis nasional yang dijadwalkan pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Lembaga Adat Suku Biak atau Kainkain Karkara Byak bersama LBH Papua menilai pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Papua, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjalankan proses pembangunan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara.
Kepala Suku Besar Biak, Mananwir Kawasa Byak Apolos Sroyer, menyatakan masyarakat adat menolak rencana penandatanganan MoU tersebut karena dinilai tidak menghormati hak-hak adat.
“Proses yang dilakukan tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat,” kata Apolos, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menambahkan, marga Abrauw dan Rumander sebagai pemilik utama tanah ulayat di lokasi proyek belum memberikan persetujuan atas rencana pembangunan tersebut. Penolakan itu, kata dia, juga telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu melalui pernyataan adat pada 2019 serta keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara periode 2018–2019.
“Bagaimana mungkin pemerintah melanjutkan agenda itu sementara pemilik utama tanah belum menyatakan persetujuan,” ujarnya.
Di sisi lain, LBH Papua menilai sosialisasi proyek pada 9 Juni 2026 dan rencana penandatanganan MoU tidak dapat dijadikan dasar persetujuan masyarakat adat. LBH menyebut proses tersebut belum memenuhi prinsip persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atau free, prior and informed consent (FPIC).
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, mengatakan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dijamin konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Kesepakatan antar-lembaga pemerintah tidak bisa menghapus kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat adat,” kata Reinhart.
LBH Papua juga memperingatkan potensi konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia apabila proyek tetap dipaksakan.
Mereka kemudian mengajukan lima tuntutan, di antaranya penundaan seluruh tahapan pembangunan hingga terpenuhinya FPIC, penghormatan terhadap penolakan masyarakat adat, serta pelibatan Komnas HAM untuk pemantauan dan investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan BRIN belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut maupun rencana penandatanganan MoU pembangunan bandar antariksa.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post