• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

Redaksi by Redaksi
13 Juni 2026
in NASIONAL
0
Proyek Bandar Antariksa Bia

Masyarakat adat Biak berunjuk rasa menolak keras rencana pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jumat, 12 Juni 2026. Foto : Dok. Beritasatu.com/Rabin Yarangga.

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Biak – Rencana pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menuai penolakan dari masyarakat adat setempat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Penolakan itu muncul menjelang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) proyek strategis nasional yang dijadwalkan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Lembaga Adat Suku Biak atau Kainkain Karkara Byak bersama LBH Papua menilai pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Papua, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjalankan proses pembangunan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara.

Kepala Suku Besar Biak, Mananwir Kawasa Byak Apolos Sroyer, menyatakan masyarakat adat menolak rencana penandatanganan MoU tersebut karena dinilai tidak menghormati hak-hak adat.

“Proses yang dilakukan tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat,” kata Apolos, Jumat, 12 Juni 2026.

BERITA LAINNYA

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026
Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

28 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026

Ia menambahkan, marga Abrauw dan Rumander sebagai pemilik utama tanah ulayat di lokasi proyek belum memberikan persetujuan atas rencana pembangunan tersebut. Penolakan itu, kata dia, juga telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu melalui pernyataan adat pada 2019 serta keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara periode 2018–2019.

“Bagaimana mungkin pemerintah melanjutkan agenda itu sementara pemilik utama tanah belum menyatakan persetujuan,” ujarnya.

Di sisi lain, LBH Papua menilai sosialisasi proyek pada 9 Juni 2026 dan rencana penandatanganan MoU tidak dapat dijadikan dasar persetujuan masyarakat adat. LBH menyebut proses tersebut belum memenuhi prinsip persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atau free, prior and informed consent (FPIC).

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, mengatakan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dijamin konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

“Kesepakatan antar-lembaga pemerintah tidak bisa menghapus kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat adat,” kata Reinhart.

LBH Papua juga memperingatkan potensi konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia apabila proyek tetap dipaksakan.

Mereka kemudian mengajukan lima tuntutan, di antaranya penundaan seluruh tahapan pembangunan hingga terpenuhinya FPIC, penghormatan terhadap penolakan masyarakat adat, serta pelibatan Komnas HAM untuk pemantauan dan investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan BRIN belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut maupun rencana penandatanganan MoU pembangunan bandar antariksa.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Hotman Paris Hutapea
NASIONAL

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional
NASIONAL

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026
Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1
NASIONAL

Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

28 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana
NASIONAL

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
BOGOR RAYA

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan
NASIONAL

Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

25 Juli 2026
Next Post
mayat pria tanpa identitas

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Ada Pencabulan di SD Pengadilan, Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan

Ada Pencabulan di SD Pengadilan, Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan

13 September 2023
salat Idul Adha

Pemkab Bogor Gelar Salat Idul Adha di Masjid Baitul Faizin

25 Mei 2026
Tekan Penularan PMK, RPH Bubulak di Lockdown 

Tekan Penularan PMK, RPH Bubulak di Lockdown 

22 Juni 2022
Hari Santri 2025

Bupati Bogor Sampaikan Pesan Menag pada Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In