BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap mengambil alih pengawasan rokok elektronik atau vape mulai 26 Juli 2026 sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Lembaga itu menegaskan pengawasan akan difokuskan pada produk ilegal dan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar mengatakan BPOM telah memiliki infrastruktur pengawasan di seluruh Indonesia untuk menjalankan kewenangan baru tersebut. Menurut dia, pengawasan harus dilaksanakan berdasarkan aturan turunan yang jelas agar penindakan terhadap produk berbahaya memiliki dasar hukum.
“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa membuat aturan turunannya. Mana yang normal dan mana yang dilarang. Dari situ juga kita memiliki dasar dalam melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” kata Taruna dalam keterangannya, dikutip dari beritasatu.com, Senin, 10 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik usulan pelarangan total vape oleh Badan Narkotika Nasional. Taruna menilai kebijakan pelarangan menyeluruh perlu dikaji secara ilmiah agar tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurut dia, BPOM akan mendasarkan kebijakan pada kajian ilmiah untuk menentukan produk yang benar-benar berbahaya dan layak dilarang.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan BPOM untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak. Dari sisi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang benar-benar berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna.
Taruna juga menyinggung pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto yang menyebut penyalahgunaan cairan narkotika pada vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual di toko resmi. Menurut dia, produk yang disalahgunakan umumnya merupakan vape ilegal tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.
Karena itu, BPOM menilai pengawasan terhadap peredaran produk ilegal perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media distribusi narkotika.
“Hal itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” kata Taruna.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post