BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi II DPR menegaskan bahwa isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu pertimbangan krusial di balik keputusan DPR mempertahankan inisiatif pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR menilai, pengambilalihan pembahasan oleh pemerintah akan mempersempit ruang negosiasi antarfraksi atas isu tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan bahwa apabila pembahasan RUU Pemilu dilakukan atas inisiatif pemerintah, DPR tidak memiliki keleluasaan untuk berselisih pendapat soal besaran ambang batas yang ditetapkan.
“Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR tidak boleh berselisih,” kata Aria dikutip dari beritasatu.com, Rabu (13/5/2026).
Selain soal ambang batas, Aria menyebut persoalan daftar inventarisasi masalah (DIM) turut memperkuat alasan DPR enggan melepas inisiatif pembahasan kepada pemerintah. Menurutnya, pembahasan berbasis inisiatif DPR memungkinkan seluruh fraksi menyusun satu DIM bersama, sehingga proses pembahasan substansi RUU berjalan lebih efisien dan tidak terfragmentasi.
Komisi II pun kini mulai mempercepat penyusunan RUU tersebut dengan menyerap aspirasi dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi. Aria menyebut, pekan ini pihaknya akan memaksimalkan masukan dari berbagai universitas sebagai bagian dari proses legislasi.
RUU Pemilu menjadi salah satu agenda legislasi yang dinantikan publik karena akan mengatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari sistem pemilu, besaran ambang batas parlemen, hingga mekanisme pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah mendatang.
Editor : R. Mutaqien
























Discussion about this post