BogorOne.co.id | Bandung – Polisi menangkap lima pelaku pembegalan terhadap warga negara asing asal Cina di kawasan industri Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kelima tersangka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di wilayah Solokan Jeruk pada 11 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang viral di media sosial.
“Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dan mengungkap terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah kawasan industri Solokan Jeruk dengan korban yang merupakan WNA,” kata Luthfi, dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Polisi menyita barang bukti berupa golok dan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Korban berinisial C dibegal pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Luthfi mengatakan saat kejadian korban tengah beristirahat sambil bermain telepon genggam di area tempatnya bekerja di kawasan industri Solokan Jeruk. Tidak lama kemudian, para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan langsung merampas telepon genggam korban.
Menurut dia, pelaku juga melukai korban menggunakan golok. Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri setelah telepon genggamnya dibawa kabur pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kepada penyidik, mereka mengaku melakukan pembegalan untuk memperoleh uang membeli minuman keras dan narkoba.
“Motif mereka memang sejak awal untuk menguasai barang, untuk membeli minuman keras dan untuk mengonsumsi narkoba,” ujar Luthfi.
Korban yang diketahui merupakan salah satu direksi di pabrik kawasan industri tersebut hingga kini masih menjalani rawat jalan akibat luka yang dideritanya.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Mereka dijerat Pasal 262 dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post