BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan larangan penggunaan kantong plastik dalam distribusi daging kurban pada Idul Adha tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota Bogor tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, meminta seluruh panitia kurban hingga masyarakat penerima daging untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik dalam proses pembagian.
“Kan sudah ada Perwali tentang Bogor Tanpa Plastik. Jadi, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh warga, para mustahik, dan juga para panitia pembagi hewan kurban,” ujar Dedie, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menegaskan momentum Idul Adha harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen pengurangan sampah plastik di daerah.
“Mari kita saling mengingatkan bahwa distribusi daging kurban nanti jangan lagi menggunakan kantong plastik. Kita beralih menggunakan media yang jauh lebih ramah lingkungan,” katanya.
Menurut dia, sejumlah alternatif wadah dapat digunakan sebagai pengganti plastik, mulai dari besek bambu, bongsang, hingga daun pisang yang dinilai lebih ramah lingkungan sekaligus sesuai kearifan lokal.
“Kita bisa memanfaatkan bongsang, besek, atau menggunakan daun pisang. Cobalah kita terapkan, toh ini momennya setahun sekali,” ucapnya.
Pemerintah kota berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat, mengingat potensi peningkatan sampah plastik pada momen hari besar keagamaan cukup tinggi.
Ketentuan larangan plastik tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, yang menjadi dasar upaya pengurangan sampah di Kota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post