BogorOne.co.id | Cibinong – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bersama Resmob Klapadua berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang berinisial A (28) diwilayah Bogor dan Jakarta Selatan, Pelaku berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme, satu kali kasus penipuan terjadi di Depok.
“Yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso 7 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin, Kamis (12/5/2022).
Untuk motifbya lanjutnya Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pelaku. “kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apakah aksi penculikannya berkaitan dengan kasus terorisme yang sebelumnya menjerat pelaku,” jelasnya.
Sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian, pelaku menakuti para korban yang melanggar protokol kesehatan degan tidak memakai masker.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian Satgas Covid-19, menegur anak-anak melanggar prokes, merokok, lalu anak tersebut untuk ikut serta dengan pelaku,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketika ditangkap pelaku sedang bersama sepuluh anak-anak yang sempat hilang,” ungkapnya
Saat di temukan di sebuah masjid di Kebayoran Lama tersangka sedang membawa anak-anak. Lalu dari lokasi kepolisian mengamankan kurang lebih 10 anak. Yang 9 satu rombongan dari Jakarta Pusat dan yang satu yang hilang di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, bocah laki-laki berinisial FF (11) warga Kemang, Kabupaten Bogor sempat menghilanh sejak Minggu 8 Mei 2022. Korban menghilang saat olahraga pagi bersama dengan teman-temannya.
Lalu datang pria tidak dikenal mengendarai motor menghampiri FF dan teman-temannya. Pria itu sontak mengaku sebagai anggota Kepolisian dan menegur karena tidak menggunakan masker.
Setelah itu FF dibawa oleh pria tersebut hingga tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban ditemukan diwilayah Fatmawati, Jakarta pada Selasa 10 Mei 2022.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 dan pasal 83 Jo 76F UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 belas tahun,” tandasnya. (Yud)
Discussion about this post