BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor, dengan menetapkan 16 tersangka.
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, biang sintetis dan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni berinisial IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan satu warga asing dari Afghanistan AA (38).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11 gram, ganja 505,67 gram, 1 bungkus biji ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,44 kg biang sintetis serta obat keras 1.250 butir tramadol, 3.280 butir hexymer dan 1.140 butir trihex.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Acaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Yud)
























Discussion about this post