BogorOne.co.id | Bekasi – Polisi mengungkap bahwa balita berinisial A, 2 tahun, yang menjadi korban pembunuhan di Jatisampurna, Kota Bekasi, selama ini diasuh oleh neneknya sejak berusia dua pekan. Korban tinggal bersama neneknya, M, 60 tahun, dan pamannya, G, 18 tahun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Andi Muhammad Iqbal mengatakan kedua orang tua korban menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada sang nenek sejak masih bayi. Dalam kesehariannya, korban tinggal bertiga di sebuah rumah kontrakan.
“Sejak usia dua minggu korban sudah diserahkan kepada neneknya untuk dirawat. Di kontrakan terakhir memang hanya tinggal bertiga,” kata Iqbal, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut dia, nenek korban bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selama nenek bekerja, korban kerap ditinggalkan bersama tersangka yang juga membantu mengasuhnya.
Iqbal menjelaskan, selama ini tersangka biasanya meminta bantuan kerabat yang tinggal di lantai dua kontrakan ketika korban menangis atau sulit ditenangkan. Namun, pola tersebut tidak terjadi pada hari kejadian.
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi memperoleh keterangan bahwa korban menangis selama sekitar tiga jam sebelum ditemukan tewas. Pada waktu yang sama, tersangka sempat keluar rumah untuk mengisi token listrik menjelang waktu magrib.
“Pada hari kejadian tersangka tidak berkomunikasi dengan penghuni di lantai atas dan tidak meminta bantuan seperti biasanya,” ujar Iqbal.
Penyidik menduga aksi pembunuhan terjadi setelah tersangka emosi saat bermain gim dan merasa terganggu oleh tangisan korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga menyerang korban menggunakan pisau.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami banyak luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Polisi menilai tingkat kekerasan dalam kasus ini tergolong tinggi.
Selain mendalami motif, penyidik juga menelusuri kondisi psikologis tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, G disebut pernah menjalani pengobatan karena mengalami gangguan tertentu sejak masih bersekolah.
Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka tidak mengonsumsi obat selama dua hari sebelum peristiwa terjadi karena kehabisan persediaan dan belum memiliki biaya untuk membelinya.
“Dari keterangan keluarga memang ada riwayat pengobatan. Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” kata Iqbal.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post