• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 30, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

Redaksi by Redaksi
30 Mei 2026
in PERISTIWA
0
korban pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan korban selama ini tinggal bersama neneknya, M (60), dan tersangka di sebuah rumah kontrakan. Foto : beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan.

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bekasi – Polisi mengungkap bahwa balita berinisial A, 2 tahun, yang menjadi korban pembunuhan di Jatisampurna, Kota Bekasi, selama ini diasuh oleh neneknya sejak berusia dua pekan. Korban tinggal bersama neneknya, M, 60 tahun, dan pamannya, G, 18 tahun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Andi Muhammad Iqbal mengatakan kedua orang tua korban menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada sang nenek sejak masih bayi. Dalam kesehariannya, korban tinggal bertiga di sebuah rumah kontrakan.

“Sejak usia dua minggu korban sudah diserahkan kepada neneknya untuk dirawat. Di kontrakan terakhir memang hanya tinggal bertiga,” kata Iqbal, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut dia, nenek korban bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selama nenek bekerja, korban kerap ditinggalkan bersama tersangka yang juga membantu mengasuhnya.

BERITA LAINNYA

tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
terbakar

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026

Iqbal menjelaskan, selama ini tersangka biasanya meminta bantuan kerabat yang tinggal di lantai dua kontrakan ketika korban menangis atau sulit ditenangkan. Namun, pola tersebut tidak terjadi pada hari kejadian.

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi memperoleh keterangan bahwa korban menangis selama sekitar tiga jam sebelum ditemukan tewas. Pada waktu yang sama, tersangka sempat keluar rumah untuk mengisi token listrik menjelang waktu magrib.

“Pada hari kejadian tersangka tidak berkomunikasi dengan penghuni di lantai atas dan tidak meminta bantuan seperti biasanya,” ujar Iqbal.

Penyidik menduga aksi pembunuhan terjadi setelah tersangka emosi saat bermain gim dan merasa terganggu oleh tangisan korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga menyerang korban menggunakan pisau.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami banyak luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Polisi menilai tingkat kekerasan dalam kasus ini tergolong tinggi.

Selain mendalami motif, penyidik juga menelusuri kondisi psikologis tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, G disebut pernah menjalani pengobatan karena mengalami gangguan tertentu sejak masih bersekolah.

Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka tidak mengonsumsi obat selama dua hari sebelum peristiwa terjadi karena kehabisan persediaan dan belum memiliki biaya untuk membelinya.

“Dari keterangan keluarga memang ada riwayat pengobatan. Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” kata Iqbal.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Begal
BOGOR RAYA

Dua Pria Diamuk Warga karena Dikira Begal di Cileungsi

29 Mei 2026
Kereta Api Argo Bromo Anggrek
PERISTIWA

Keluarga Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur Tagih Santunan dari Dedi Mulyadi

29 Mei 2026
Next Post
Colony

Sinopsis Colony, Film Zombie Baru Yeon Sang-ho yang Sedang Kuasai Box Office

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kelurahan Cisarua Alokasikan Dana Kelurahan Untuk Bangun Lingkungan 

Kelurahan Cisarua Alokasikan Dana Kelurahan Untuk Bangun Lingkungan 

1 Oktober 2022
ASN

Anggaran BBM Dinas Dipangkas, ASN Kota Bogor Diminta Beralih Transportasi

2 April 2026
Kecam Aksi Militer Israel, PWI Pusat: Keselamatan Jurnalis Indonesia Harus Dilindungi!

Kecam Aksi Militer Israel, PWI Pusat: Keselamatan Jurnalis Indonesia Harus Dilindungi!

19 Mei 2026
Dorong Peningkatan Produktivitas, Kementan Bekali SDM Pertanian Taxi Alsintan

Dorong Peningkatan Produktivitas, Kementan Bekali SDM Pertanian Taxi Alsintan

24 Maret 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In