• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2026
in NASIONAL
0
Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto : Dok. Kejagung.

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) telah dilakukan jauh sebelum perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Setelah data dan bukti awal dinilai cukup, penyidik bergerak cepat hingga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan Agung sejak awal memberi perhatian terhadap program-program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk Program MBG.

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama. Kami hanya membutuhkan data yang lebih banyak sehingga mungkin terlihat proses dari penyelidikan ke penyidikan berlangsung cepat,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, tim penyidik telah mengumpulkan informasi dan melakukan analisis secara mendalam sebelum memulai proses hukum secara resmi. Setelah data dianggap memadai, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan pada pekan lalu dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 Mei 2026.

BERITA LAINNYA

Judi online

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026

“Memang sebelumnya sudah kami pelajari cukup lama sehingga ketika data dan bukti awal sudah memadai, prosesnya bisa bergerak lebih cepat,” ujar Syarief.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi tertentu sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Selain itu, pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menilai dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi dalam penunjukan mitra, tetapi juga pada tata kelola pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, penyidik masih terus mendalami mekanisme pengadaan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony langsung ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 3 Juni 2026, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 Editor            : R. Muttaqien

Related Posts

Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif
NASIONAL

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan
NASIONAL

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026
Kecam Aksi Oknum Wartawan di SD Sukabumi, PWI Jabar Dukung Polisi Proses Pidana
NASIONAL

Kecam Aksi Oknum Wartawan di SD Sukabumi, PWI Jabar Dukung Polisi Proses Pidana

1 September 2026
Stasiun Karet
NASIONAL

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
Next Post
Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Menuju Pilwalkot Bogor 2024, PKB Lakukan PDKT ke PKS

Menuju Pilwalkot Bogor 2024, PKB Lakukan PDKT ke PKS

21 Juli 2024
DPRD Kota Bogor

Komisi III DPRD Kota Bogor Desak Audit Proyek Bermasalah, K3 Diabaikan Kontraktor

18 November 2025
Bima Cek Pemasangan Makara Masjid Agung 

Bima Cek Pemasangan Makara Masjid Agung 

12 Maret 2022
The Seed, Eksplorasi Hian Tjen Gelaran Mulia In Fashion

The Seed, Eksplorasi Hian Tjen Gelaran Mulia In Fashion

24 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In