BogorOne.co.id | JAKARTA – Pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama dokumen kendaraan kini mendapatkan kelonggaran. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP atas nama pemilik lama.
Namun, relaksasi aturan ini ditegaskan hanya berlaku selama masa transisi satu tahun ke depan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa terobosan ini diambil guna mempermudah administrasi masyarakat yang kendaraannya masih berstatus atas nama orang lain atau belum dilegalisasi kepemilikannya.
“Kami masih memberikan kesempatan selama satu tahun ke depan. Untuk saat ini, masyarakat masih diperbolehkan memproses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa atau melampirkan KTP pemilik asli (pemilik lama),” ujar Komarudin kepada wartawan.
Wajib Tanda Tangan Komitmen Balik Nama, Bersiap Diblokir Sistem
Kendati diberikan kelonggaran, pemilik kendaraan tidak bisa serta-merta abai. Komarudin menyebutkan, wajib pajak akan diminta untuk menandatangani formulir surat pernyataan khusus di loket pelayanan. Dalam formulir tersebut, pemilik kendaraan berkomitmen penuh untuk segera mengurus proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum masa pembayaran pajak tahun berikutnya tiba.
Jika komitmen tersebut dilanggar, sistem administrasi terpadu yang telah disiapkan pihak kepolisian akan langsung melakukan pemblokiran otomatis terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan.
“Nanti wajib pajak akan diberikan formulir pernyataan bahwa pada tahun berikutnya mereka sudah wajib melakukan balik nama. Jika instruksi tersebut tidak diindahkan, maka kendaraan tersebut otomatis akan diblokir oleh sistem,” tegasnya.
Evaluasi Sengkarut Surat Konfirmasi ETLE
Lebih lanjut, Komarudin memaparkan bahwa kebijakan taktis ini sengaja diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hingga saat ini, masih banyak kendaraan yang telah berpindah tangan secara fisik tetapi belum disesuaikan data legalitasnya.
Dampaknya, surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik kerap salah sasaran karena terkirim ke alamat pemilik lama yang tertera di database. Kondisi tersebut membuat angka penyelesaian pelanggaran tersendat, lantaran pengguna kendaraan yang aktual tidak merasa menerima surat teguran hukum tersebut.
“Hasil evaluasi kami di lapangan, banyak sekali berkas pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti dan menggantung karena surat konfirmasinya masih terkirim ke rumah pemilik lama,” urai Komarudin.
Menuju Ekosistem Single Identity
Oleh sebab itu, Ditlantas Polda Metro Jaya kini tengah gencar mendorong penerapan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis identitas tunggal (single identity) demi penegakan hukum yang jauh lebih presisi dan efektif. Melalui arsitektur sistem ini, setiap kendaraan yang mengaspal di jalan raya dipastikan harus terdaftar valid atas nama individu yang benar-benar menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut sehari-hari.
Komarudin kembali menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat temporer dan mencakup seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, serta sebagian wilayah penyangga di Banten dan Jawa Barat (Depok, Tangerang, Bekasi).
Saat mengurus perpanjangan pajak di Samsat, masyarakat tetap diwajibkan membawa dokumen pendukung tambahan, seperti surat kuasa atau dokumen sah lain yang membuktikan penguasaan fisik kendaraan.
Bersamaan dengan kebijakan ini, masyarakat juga diimbau untuk mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung secara maraton mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan ini secara optimal, sekaligus segera menyesuaikan validitas data kepemilikan kendaraannya melalui prosedur balik nama resmi,” pungkasnya.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post