• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Truk Disperumkim Kota Bogor Tertangkap Kamera Pakai Pelat Pajak Mati

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Truk Disperumkim Kota Bogor Tertangkap Kamera Pakai Pelat Pajak Mati

Tangkapan layar Instagram @bogorissue

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebagai pilar utama dalam memberikan pelayanan publik, instansi pemerintah sepatutnya menjadi patron atau contoh terdepan dalam hal tertib administrasi dan hukum, termasuk dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, pemandangan kontras justru terlihat di jalanan Kota Bogor baru-baru ini.

​Berdasarkan bukti dokumentasi warga yang beredar di akun media sosial bogor.issue, tampak sebuah kendaraan operasional berpelat merah (truk dinas) yang mengangkut petugas lapangan diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

Kendaraan operasional dengan nomor polisi F 8041 A tersebut, terlihat jelas menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang sudah habis sejak Desember 2021 (12-21).

​Bahkan, dalam narasi di media sosial itu tercantum kendaraan diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, dengan kondisi tertangkap kamera warga dalam kondisi ‘pajak mati’ atau belum melakukan proses ganti kaleng lima tahunan.

BERITA LAINNYA

Liburan Sekolah, Ada Promo Juara di The Jungle

Liburan Sekolah, Ada Promo Juara di The Jungle

9 Juni 2026
pencurian sepeda motor

Satpam RSUD Cileungsi Diduga Curi Motor Rekan Kerja, Terungkap dari Jejak Kartu Parkir

9 Juni 2026
DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Bocah di Jasinga

9 Juni 2026
Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi

Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi

8 Juni 2026

​Tunggakan pajak yang diduga terjadi sejak tahun 2021 ini memicu kritik tajam dari masyarakat.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah mempertanyakan, komitmen Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi.

​Kata Ardi, bagaimana mungkin sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bisa lupa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan? Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” tegas dia, Selasa (9/6/2026).

​Jika terus dibiarkan, sambung Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan terancam terkena razia, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor secara keseluruhan di mata publik.

​Untuk menyelesaikan polemik ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ardi mendesak segera lakukan audit aset dan administrasi internal. Kepala dinas, disarankan segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas (baik roda dua maupun roda empat/truk operasional). Pastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.

Ditambahkan Ardi, perlu ada investigasi internal mengenai ke mana larinya atau bagaimana mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada kelalaian anggaran atau mismanajemen di tingkat staf bawahan.

“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkas Ardi.

Tags: DisperumkimKota BogorMobil DinasPajak KendaraanPajak MatiTruk Dinas

Related Posts

Liburan Sekolah, Ada Promo Juara di The Jungle
BOGOR RAYA

Liburan Sekolah, Ada Promo Juara di The Jungle

9 Juni 2026
pencurian sepeda motor
BOGOR RAYA

Satpam RSUD Cileungsi Diduga Curi Motor Rekan Kerja, Terungkap dari Jejak Kartu Parkir

9 Juni 2026
DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Bocah di Jasinga

9 Juni 2026
Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi
BOGOR RAYA

Diserbu Ribuan Pelamar, Job Fair Kota Bogor 2026 di Jambu Dua Lampaui Target Ekspektasi

8 Juni 2026
bayi
BOGOR RAYA

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar
BOGOR RAYA

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Terjaring Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Diputarbalikan

Terjaring Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Diputarbalikan

19 Juni 2021
DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Minta Inspektorat Awasi Larangan Aparat Minta THR ke Pengusaha

12 Maret 2026
Kios Pasar Lemahabang Kulon

Puluhan Kios Pasar Lemahabang Kulon Hangus Terbakar

30 Desember 2025
Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Tahap 2 Untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi

Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Tahap 2 Untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi

10 Februari 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In