BogorOne.co.id | Ciampea – Tata kelola pemukiman atau pendirian bangunan di suatu wilayah, khususnya di wilayah padat penduduk, maupun di wilayah terlarang, kini menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menentukannya, apakah bangunan tersebut patut atau tidak diberikan izin pendiriannya.
Dalam hal ini penting bagi masyarakat mengantungi kepemilikan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerahnya.
“Fungsi utamanya adalah untuk kepastian legalitas, perlindungan hukum, serta memastikan bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan tata ruang,” kata Yusup
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPTD Pengawas Bangunan Wilayah III Ciampea Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, kepada BogorOne.co.id, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Yusup, fungsi utama PBG atau IMB yang perlu diketahui oleh masyarakat, diantaranya kuat soal perlindungan hukum, termasuk menghindari risiko pembongkaran dan sanksi akibat pelanggaran tata ruang.
“Selain itu juga menjadi syarat Transaksi Properti di kedepan hari, yakni, memudahkan dalam proses jual beli, sewa menyewa bangunan, lantaran legalitasnya telah diakui secara sah. Terlebih PBG tersebut bisa menjadi dokumen jaminan apabila ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank maupun klaim asuransi”, bebernya.
Selain itu, ujar Yusup lagi, kepemilikan PBG atau IMB dapat menaikkan nilai jual dipasaran.
“Sedangkan sebagai syarat kepengurusan pengajuan PBG atau IMB, pertama berkas kepemilikan tanah /akte jual beli atau sertifikat. Kedua, teknis struktur bangunan, gambar bangunan yang dibuat oleh ahlinya yang memiliki ijasah resmi keahliannya”, terangnya.
Yusup menegaskan, untuk permohonan PBG/ IMB yang ditolak pemerintah, diantaranya letak rencana bakal pendirian bangunannya berada digaris sepadan sungai, atau digaris sepadan jalan.
“Sebab di zona tersebut sudah ada aturan pelarangan membangun rumah di bantaran sungai, termasuk di area lahan basah”, tandasnya.
Sebagai upaya penyadaran dan edukasi pentingnya mengurus PBG kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat di 13 wilayah kecamatan yang berada dalam wilayah kinerja UPTD Pengawas Bangunan Wilayah III Ciampea Dispetarung Kabupaten Bogor pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi di setiap kesempatan, baik pada setiap kegiatan pertemuan desa, maupun rapat minggon di masing-masing kecamatannya.
Editor : Jef Sukapura
























Discussion about this post