BogorOne.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor kembali menorehkan pencapaian strategis dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2025.
Capaian ini menjadi bukti komitmen BAZNAS Kota Bogor dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam mengelola amanah dana umat.
Opini WTP tersebut diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen AR Utomo setelah melalui serangkaian tahapan audit komprehensif. Hasil audit mengonfirmasi bahwa seluruh sistem pencatatan, pengelolaan, hingga pelaporan keuangan BAZNAS Kota Bogor telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan patuh pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, khususnya PSAK 409 tentang Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah.
Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP pada laporan keuangan tahun 2025 tersebut.
“Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. BAZNAS Kota Bogor kembali diamanahkan untuk mempertahankan predikat WTP pada laporan keuangan tahun 2025. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh amil dan dukungan penuh dari berbagai pihak,” ujar Subhan Murtadla, Selasa (11/8/2026).
Subhan menegaskan, predikat WTP bukan sekadar piagam penghargaan, melainkan bentuk tanggung jawab moral lembaga untuk memastikan setiap rupiah dana yang dititipkan masyarakat dikelola secara hati-hati, sesuai syariat, serta memberikan dampak nyata.
Tata Kelola Profesional untuk Muzakki dan Mustahik
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Bogor, Hussen As Soleh, menekankan pentingnya tata kelola zakat yang profesional guna memberikan dampak positif, baik bagi para muzakki maupun mustahik.
“Tata kelola zakat yang profesional merupakan sebuah keharusan. Pengelolaan yang baik tidak hanya memberikan kepastian bagi muzakki yang memberi amanah, tetapi juga memastikan manfaatnya berkesinambungan dan dapat diakses oleh para mustahik,” papar Hussen.
Ia menambahkan, kunci utama dalam tata kelola tersebut berada pada proses audit sebagai bagian integral dari rangkaian kerja yang terencana, terlaksana, dan terevaluasi.
“Predikat WTP ini adalah bonus formal. Pada hakikatnya, akuntabilitas pengelolaan zakat harus inheren dalam diri para amil saat menjalankan tugas sebagai penerima zakat sekaligus pelayan bagi para mustahik. Semoga ini menjadi motivasi BAZNAS Kota Bogor untuk terus bekerja secara profesional,” terangnya.
Penyaluran Dana ZIS Capai Rp5 Miliar
Sepanjang tahun 2025, BAZNAS Kota Bogor berhasil mengumpulkan dana ZIS serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sebesar Rp5,9 miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp5 miliar telah didistribusikan dan didayagunakan secara optimal melalui berbagai program unggulan.
Penyaluran dana tersebut mencakup program pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, bantuan biaya kesehatan masyarakat, bantuan sponsor program, hingga pemberdayaan ekonomi bagi para mustahik di wilayah Kota Bogor.
Keberhasilan mempertahankan predikat WTP ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik (public trust), khususnya para muzakki dan donatur. BAZNAS Kota Bogor pun mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk terus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial yang merata di Kota Bogor.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post