• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Penting Bagi Masyakarat Kantungi IMB Setiap Akan Mendirikan Bangunan

Redaksi by Redaksi
14 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Penting Bagi Masyakarat Kantungi IMB Setiap Akan Mendirikan Bangunan

Yusup, KASUBAG Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah III Ciampea. (Jefri Lawalata)

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Ciampea – Tata kelola pemukiman atau pendirian bangunan di suatu wilayah, khususnya di wilayah padat penduduk, maupun di wilayah terlarang, kini menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menentukannya, apakah bangunan tersebut patut atau tidak diberikan izin pendiriannya.

Dalam hal ini penting bagi masyarakat mengantungi kepemilikan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerahnya.

“Fungsi utamanya adalah untuk kepastian legalitas, perlindungan hukum, serta memastikan bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan tata ruang,” kata Yusup
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPTD Pengawas Bangunan Wilayah III Ciampea Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, kepada BogorOne.co.id, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Yusup, fungsi utama PBG atau IMB yang perlu diketahui oleh masyarakat, diantaranya kuat soal perlindungan hukum, termasuk menghindari risiko pembongkaran dan sanksi akibat pelanggaran tata ruang.

BERITA LAINNYA

BAZNAS Kota Bogor Kembali Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan Pengelolaan Dana ZIS Tahun 2025

BAZNAS Kota Bogor Kembali Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan Pengelolaan Dana ZIS Tahun 2025

11 Agustus 2026
Jaro Ade

Jaro Ade: Kemerdekaan Harus Diwujudkan lewat Pengabdian

11 Agustus 2026
Bima Targetkan Proyek Jalan R3 Rampung Sebelum 2024

Polemik Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa: Dari Konsinyasi Hingga Catatan DPRD

11 Agustus 2026
penghapusan angkutan kota

Reduksi Angkot Tua Mengancam Nafkah Sopir 05A Ciomas

10 Agustus 2026

“Selain itu juga menjadi syarat Transaksi Properti di kedepan hari, yakni, memudahkan dalam proses jual beli, sewa menyewa bangunan, lantaran legalitasnya telah diakui secara sah. Terlebih PBG tersebut bisa menjadi dokumen jaminan apabila ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank maupun klaim asuransi”, bebernya.

Selain itu, ujar Yusup lagi, kepemilikan PBG atau IMB dapat menaikkan nilai jual dipasaran.

“Sedangkan sebagai syarat kepengurusan pengajuan PBG atau IMB, pertama berkas kepemilikan tanah /akte jual beli atau sertifikat. Kedua, teknis struktur bangunan, gambar bangunan yang dibuat oleh ahlinya yang memiliki ijasah resmi keahliannya”, terangnya.

Yusup menegaskan, untuk permohonan PBG/ IMB yang ditolak pemerintah, diantaranya letak rencana bakal pendirian bangunannya berada digaris sepadan sungai, atau digaris sepadan jalan.

“Sebab di zona tersebut sudah ada aturan pelarangan membangun rumah di bantaran sungai, termasuk di area lahan basah”, tandasnya.

Sebagai upaya penyadaran dan edukasi pentingnya mengurus PBG kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat di 13 wilayah kecamatan yang berada dalam wilayah kinerja UPTD Pengawas Bangunan Wilayah III Ciampea Dispetarung Kabupaten Bogor pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi di setiap kesempatan, baik pada setiap kegiatan pertemuan desa, maupun rapat minggon di masing-masing kecamatannya.

Editor : Jef Sukapura

Tags: DispetarungIzin Mendirikan BangunanPersetujuan Bangunan GedungUPTD Pengawas Bangunan Wilayah III Ciampea

Related Posts

BAZNAS Kota Bogor Kembali Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan Pengelolaan Dana ZIS Tahun 2025
BOGOR RAYA

BAZNAS Kota Bogor Kembali Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan Pengelolaan Dana ZIS Tahun 2025

11 Agustus 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade: Kemerdekaan Harus Diwujudkan lewat Pengabdian

11 Agustus 2026
Bima Targetkan Proyek Jalan R3 Rampung Sebelum 2024
BOGOR RAYA

Polemik Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa: Dari Konsinyasi Hingga Catatan DPRD

11 Agustus 2026
penghapusan angkutan kota
BOGOR RAYA

Reduksi Angkot Tua Mengancam Nafkah Sopir 05A Ciomas

10 Agustus 2026
Pemekaran Bogor Timur
BOGOR RAYA

Pemekaran Bogor Timur Diproyeksikan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

10 Agustus 2026
SDN Lumpang 01
BOGOR RAYA

Empat Kali Dibobol, Keamanan SDN Lumpang 01 Dipertanyakan

10 Agustus 2026
Next Post
Australia Open 2026: Alwi Farhan Segel Gelar Juara, Febriana/Meilysa Raih Runner-Up

Australia Open 2026: Alwi Farhan Segel Gelar Juara, Febriana/Meilysa Raih Runner-Up

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

BNN Sita 110 Kg Sabu Dari Dua Lokasi Berbeda 

BNN Sita 110 Kg Sabu Dari Dua Lokasi Berbeda 

18 Juli 2023
Terpilih Secara Aklamasi, Dedi Sumarna Nahkodai KONI Kota Bogor

Terpilih Secara Aklamasi, Dedi Sumarna Nahkodai KONI Kota Bogor

30 Oktober 2024
Dedie Lepas 15 Bus Mudik Gratis di Terminal Baranangsiang

Dedie Lepas 15 Bus Mudik Gratis di Terminal Baranangsiang

28 April 2022
Waspada Pinjol dan Judol, Pemkot Bogor Sasar Kelompok Rentan

Waspada Pinjol dan Judol, Pemkot Bogor Sasar Kelompok Rentan

28 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In