BogorOne.co.id | Kota Bogor – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berinisial IJ dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai milik bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pertimbangan teknis yang merekomendasikan pemberhentian IJ sebagai pegawai negeri sipil.
“Iya, pemberhentian dari PNS,” kata Dani, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Dani, pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan pada 20 Mei 2026. Adapun Surat Keputusan hukuman disiplin diterbitkan pada 22 Mei 2026 dan diserahkan kepada IJ pada 9 Juni 2026.
Dani mengatakan keputusan pemberhentian baru berkekuatan hukum tetap apabila dalam waktu 15 hari kerja sejak SK diterima, IJ tidak mengajukan banding.
Namun hingga kini, BKPSDM Kota Bogor belum menerima informasi terkait pengajuan banding dari IJ. “Sampai saat ini belum ada,” ujar Dani.
Ia menambahkan, apabila IJ mengajukan banding, proses tersebut dilakukan melalui BKN, bukan Pemerintah Kota Bogor.
Kasus ini bermula ketika IJ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor diduga menggadaikan SK pengangkatan pegawai milik bawahannya. Modus yang digunakan ialah menjanjikan kebutuhan kantor dan menyebut angsuran pinjaman tidak akan berlangsung lama.
Dalam perjalanannya, pembayaran angsuran tersendat sehingga para korban melaporkan kasus tersebut ke BKPSDM Kota Bogor.
Sebanyak 14 anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dalam kasus itu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post