BogorOne.co.id | Jambi – Polda Jambi menangkap seorang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Pejabat berinisial RB, 46 tahun, itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Dewa Made Palguna mengatakan RB ditangkap bersama dua tersangka lain berinisial RE dan BW. Polisi menyita 536 butir pil ekstasi dari pengungkapan kasus tersebut.
“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi,” kata Dewa Made Palguna pada Senin, 29 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Polisi kemudian menangkap RE di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell yang disimpan di dalam tas belanja di lemari ruang tengah.
Selain ekstasi, polisi menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, kartu ATM, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, RE mengaku memperoleh ekstasi dari BW. Polisi lalu menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada RB. Polisi menangkap RB saat berada di sebuah kafe di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Dewa mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan salah seorang bawahannya telah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sikap kita jelas, yang jelas pasti kita mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi,” kata Irwan.
Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kementerian juga telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post