BogorOne.co.id | Jakarta – Ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dan ustaz non-aparatur sipil negara (non-ASN) kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Selasa, 30 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah mengungkap kebutuhan tambahan anggaran tunjangan profesi hingga usulan insentif bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama mengusulkan insentif sebesar Rp 1,5 juta bagi guru non-ASN pendidikan agama yang belum terangkat akibat keterbatasan formasi.
“Kami mengusulkan insentif Rp 1,5 juta bagi guru non-ASN di pendidikan agama, yang belum terangkat karena keterbatasan formasi,” ujar Nasaruddin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Nasaruddin, persoalan guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama dinilai lebih konkret dibanding sektor pendidikan umum karena tidak terlalu bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, Kementerian Agama juga masih menghadapi persoalan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi. Berdasarkan hasil reviu internal kementerian, terdapat 183.787 guru, dosen, dan guru besar yang membutuhkan tambahan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan guru besar.
Total kebutuhan anggaran untuk pembayaran tersebut mencapai Rp 6,02 triliun. “Usulan penambahan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan saat ini sedang diproses,” kata Nasaruddin.
Dalam rapat itu, Nasaruddin memaparkan sebagian besar anggaran Kementerian Agama dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Dari total anggaran kementerian, sebesar Rp 73,34 triliun atau 87,4 persen digunakan untuk fungsi pendidikan, sedangkan fungsi keagamaan memperoleh Rp 10,52 triliun atau sekitar 12,6 persen.
Adapun dari sisi jenis belanja, anggaran pegawai menjadi komponen terbesar dengan pagu Rp 56,19 triliun dan realisasi sebesar 55,2 persen. Sementara itu, belanja barang memiliki alokasi Rp 19,96 triliun dengan serapan 43,54 persen. Untuk belanja modal, realisasi anggaran baru mencapai 21,7 persen dari pagu Rp 4,06 triliun.
Nasaruddin mengatakan belanja bantuan sosial menjadi komponen dengan tingkat realisasi tertinggi karena digunakan untuk penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kementerian Agama juga mencatat lima program bantuan pendidikan utama, yakni PIP, KIP Kuliah, bantuan operasional pendidikan (BOP), bantuan operasional sekolah (BOS), dan insentif guru non-ASN. Total penerima program tersebut mencapai 14.049.030 orang dengan nilai anggaran Rp 16,81 triliun.
Hingga 26 Juni 2026, realisasi PIP mencapai 81,9 persen dengan jumlah penerima 2.413.549 siswa dan santri dari target 2.707.195 penerima. Sementara itu, realisasi BOS Madrasah tercatat sebesar 52,13 persen.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar mengatakan pendidikan keagamaan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Keberadaan pendidikan keagamaan juga memiliki dimensi sosial karena menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi keimanan dan ketakwaan,” ujar Ansory.
Ia meminta Kementerian Agama menjelaskan alokasi anggaran pendidikan keagamaan, kebutuhan tambahan pembiayaan program bantuan pendidikan, serta kebijakan pemerintah agar keterbatasan anggaran tidak menghambat mutu pendidikan.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti ketimpangan jumlah penerima bantuan pendidikan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Agama.
Menurut Selly, penerima PIP di lingkungan Kemendikdasmen mencapai sekitar 20,8 juta peserta didik, sedangkan di Kementerian Agama baru sekitar 2 juta penerima.
“Ini jomplang, di mana Kementerian Agama membina lembaga pendidikan dari berbagai agama sehingga pemerataan anggaran menjadi keharusan,” kata Selly.
Ia juga menyoroti keluhan guru di daerah terkait lambatnya pencairan tunjangan dan meminta pemerintah memastikan ketersediaan anggaran sebelum menerbitkan kebijakan baru terkait peningkatan status guru non-ASN.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post