BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor meminta penghentian operasional Bus Miniarta yang hingga kini masih melayani trayek menuju Kota Bogor. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai armada yang tidak lagi memenuhi persyaratan teknis seharusnya tidak diizinkan beroperasi di wilayahnya.
Menurut Dedie, saat ini masih ada dua Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP) yang sebelumnya melayani trayek menuju Kota Bogor, yakni Bus Pusaka dan Bus Miniarta. Namun, Bus Pusaka telah lebih dulu dihentikan operasionalnya.
“Yang Pusaka sudah kita setop, tidak boleh lagi masuk ke Kota Bogor. Tinggal Miniarta yang masih ada beberapa,” kata Dedie kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia berharap kebijakan serupa juga diterapkan terhadap Bus Miniarta. Sebab, kewenangan penghentian operasional berada di pemerintah pusat sebagai pemberi izin trayek.
“Miniarta masih ada beberapa yang masuk ke kota. Kami minta juga, kalau sudah tidak memenuhi syarat, maka tidak lagi mengaspal ke Kota Bogor,” ujarnya.
Desakan itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata sistem transportasi dan mengurangi beban lalu lintas di dalam kota. Selain meminta penghentian armada yang dinilai tak lagi layak, Pemkot juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan penerbitan izin baru bagi angkutan kota antar daerah (AKDP) yang melintasi Kota Bogor.
Dedie mengatakan ribuan angkot dari wilayah Kabupaten Bogor setiap hari masih memasuki pusat kota dan memperparah kepadatan lalu lintas.
“Ini penting, karena hampir 7.000 angkot kabupaten menusuk ke jantung Kota Bogor. Maka saya minta tidak lagi mengeluarkan izin baru,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan usia teknis kendaraan AKDP sebagaimana yang telah diberlakukan di Kota Bogor. Menurutnya, tanpa dukungan kebijakan dari pemerintah provinsi, upaya mengurai kemacetan akan sulit membuahkan hasil.
“Kalau Pak Gubernur dan Kadishub tidak merespons positif, tentu permasalahan kemacetan di Kota Bogor masih terus terjadi,” ujar Dedie.
Di tingkat kota, Pemkot Bogor telah menerapkan aturan batas usia teknis angkutan kota maksimal 20 tahun. Dinas Perhubungan Kota Bogor pun terus melakukan patroli dan penertiban terhadap armada yang melanggar ketentuan tersebut.
Dedie menyebut, dalam 20 hari sejak Peraturan Wali Kota tentang batas usia teknis diberlakukan, sebanyak 213 angkot tua telah dihentikan operasionalnya
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post