BogorOne.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Museum Tanah dan Pertanian, setelah pintu utama Kebun Raya Bogor, pada Rabu 15 Juli 2026.
Langkah ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional kendaraan umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memeriksa sebanyak 30 unit angkot yang melintas di kawasan tersebut. Hasilnya, sebanyak 17 armada kedapatan telah melampaui batas usia teknis operasional 20 tahun, dan tiga di antaranya langsung dikandangkan oleh petugas karena dinilai membandel.
Diwarnai Protes Pemilik Angkot
Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan ketika salah satu pemilik angkot melayangkan protes keras dan melakukan intervensi kepada petugas setelah armadanya terjaring razia. Pemilik berdalih bahwa angkot miliknya bukan termasuk kategori kendaraan tua.
Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen oleh petugas, angkot tersebut terbukti sudah pernah terjaring razia sebelumnya dan telah diberi label sebagai angkot tua yang habis masa operasinya. Pemilik kendaraan bahkan sempat mengancam akan mengerahkan para sopir angkot untuk melakukan aksi demonstrasi jika kendaraannya tetap dikandangkan.
Ketegangan akhirnya mereda setelah pemilik angkot bersedia membuat kesepakatan tertulis. Petugas menyodorkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik, yang berisi kesiapan untuk segera mengganti armada tersebut atau melakukan reduksi (meremajakan kendaraan). Atas dasar komitmen tersebut, angkot itu akhirnya dikembalikan kepada pemilik untuk ditindaklanjuti sesuai surat pernyataan.
Komitmen Jaga Keselamatan Penumpang
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, menuturkan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah demi memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
“Hari ini kami kembali melaksanakan penertiban angkot yang telah melebihi usia teknis 20 tahun di Jalan Ir. H. Juanda,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dari total 30 armada yang diperiksa hingga siang hari, 17 unit di antaranya terjaring karena melanggar batas usia operasional. Sementara itu, tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan langsung dijatuhkan kepada tiga unit angkot.
“Hingga siang hari, kami berhasil menjaring 17 kendaraan dari total 30 unit yang diperiksa. Untuk tiga unit di antaranya langsung kami kandangkan. Tindakan tegas ini kami berikan karena ketiga angkot tersebut sebelumnya sudah pernah terjaring, namun membandel dan tetap nekat mengaspal,” jelas Ridwan.
Imbauan Peremajaan Armada
Lebih lanjut, Ridwan mengimbau kepada seluruh pemilik maupun pengemudi angkutan kota di Bogor untuk kooperatif dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Ia mendorong para pengusaha angkot untuk segera melakukan peremajaan armada demi kenyamanan bersama.
“Kami berharap para pemilik angkot segera meremajakan armadanya. Ini semua demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan transportasi umum bagi masyarakat Kota Bogor,” tambahnya.
Ridwan juga menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan lewat operasi berkala, melainkan secara situasional di lapangan oleh petugas yang berjaga sehari-hari.
“Penertiban ini akan terus berjalan. Bahkan saat petugas kami melakukan pengaturan arus lalu lintas sehari-hari, jika mendapati ada angkot yang diduga kuat sudah berusia di atas 20 tahun, pasti akan langsung kami tindak di tempat,” pungkasnya.


























Discussion about this post