BogorOne.co.id | Kota Bogor – Keberadaan Koordinator Kelas (Korlas) di sekolah negeri Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menilai lembaga nonformal tersebut berpotensi menjadi ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Karena itu, Disdik Kota Bogor meminta seluruh sekolah membubarkan Korlas maupun kelompok sejenis yang menjalankan fungsi pengumpulan dana. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/7-Sekret tentang Larangan Pungli dan Korlas pada Sekolah Negeri se-Kota Bogor.
Dalam surat tersebut, Kepala Disdik Kota Bogor Herry Karnadi menekankan tujuh poin yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan. Salah satunya, sekolah wajib menyelenggarakan seluruh layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga diminta memastikan komunikasi dengan orang tua atau wali murid berlangsung secara transparan dan akuntabel. Komunikasi tersebut tidak boleh menjadi sarana pengumpulan dana yang bertentangan dengan aturan.
“Tidak dijadikan sarana untuk melakukan pengumpulan dana yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Disdik juga melarang sekolah membentuk maupun memfasilitasi Korlas, paguyuban, atau kelompok lain dengan fungsi serupa, terutama yang melakukan pengumpulan uang, penetapan iuran, penagihan, pengadaan barang, hingga pembiayaan kegiatan sekolah.
Herry meminta seluruh kepala sekolah segera membubarkan Korlas atau paguyuban apabila organisasi tersebut sudah terbentuk di lingkungan sekolah masing-masing.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini, kepala sekolah dan pihak yang terlibat akan dikenakan tindakan administratif,” kata Herry dalam surat tersebut.
Sekretaris Disdik Kota Bogor Yosep Berliana membenarkan penerbitan surat edaran itu. Menurut dia, aturan tersebut merupakan penguatan dari kebijakan serupa yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Ini penguatan untuk tahun ini. Sebelumnya juga sudah diedarkan pada tahun lalu,” ujar Yosep.
Menurut dia, penerbitan SE tersebut bertujuan memperkuat peran Komite Sekolah dalam mendukung program pendidikan. Disdik berharap tidak ada lagi kelompok lain di luar mekanisme resmi yang mengambil peran komite.
“Kita sekarang berharap tidak ada lagi peran Komite yang tergantikan dengan kelompok-kelompok lain. Yang sekarang jadi Korlas bisa masuk ke Komite,” kata Yosep.
Dengan aturan tersebut, Disdik Kota Bogor meminta sekolah kembali mengoptimalkan fungsi Komite Sekolah sebagai wadah resmi komunikasi antara sekolah dan orang tua murid.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post